TANGGAMUS,| AnalisasiberNews.com — Inspektorat Kabupaten Tanggamus menjadwalkan pemanggilan Kepala Pekon (Kakon) Kesugihan, Kecamatan Kota Agung Barat, untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022–2024.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari langkah awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memperoleh penjelasan dan informasi mengenai pengelolaan serta realisasi anggaran di Pekon Kesugihan selama periode tersebut.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Pekon Kesugihan untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang telah diberitakan oleh sejumlah wartawan.
“Segera akan kita lakukan pemanggilan terhadap kepala pekon untuk meminta klarifikasi tentang pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes Pekon Kesugihan Tahun 2022–2024 tersebut,” ujar Gustam, Senin (5/10/2026).
Menurut Gustam, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari pihak pemerintah pekon.
Ia menegaskan, Inspektorat tidak hanya melihat informasi dari pemberitaan, tetapi akan melakukan klarifikasi dan telaah sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Kita akan klarifikasi apa yang diberitakan teman-teman wartawan. Kalau ada temuan, kita akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kota Agung Barat yang telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di pekon tersebut,” jelasnya.
Gustam menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya permasalahan, maka informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau ada temuan permasalahan di Pekon Kesugihan, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti karena sesuai tugas dan fungsi Inspektorat adalah melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi,” tegas Gustam.
Lebih lanjut, Gustam menjelaskan bahwa hasil klarifikasi dan telaah awal akan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya.
“Jika hasil dari klarifikasi dan uji telaah memungkinkan, setelah melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi sehingga memenuhi unsur SOP kami, maka dalam waktu dekat ini kita akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap Kepala Pekon Kesugihan,” pungkasnya.
Pemeriksaan Belum Menjadi Kesimpulan Adanya Penyimpangan
Dengan adanya rencana pemanggilan tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun penyimpangan anggaran di Pekon Kesugihan.
Pemanggilan dan klarifikasi merupakan bagian dari proses pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Apabila nantinya pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran administrasi maupun indikasi permasalahan lainnya, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga menjadi bagian penting dari proses klarifikasi dan pengawasan pemerintahan desa.
(TOMI)
