JAKARTA,| AnalisasiberNews.com — Perdebatan mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Tokoh Pers dan Pakar Hukum Internasional, menilai peningkatan kompetensi wartawan perlu dibuka melalui mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan dan standar kompetensi yang berlaku.
Menurut Sutan Nasomal, pembahasan mengenai kompetensi wartawan selama ini banyak dikaitkan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers. Namun, ia menyebut terdapat pula jalur sertifikasi kompetensi melalui sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepanjang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dan skema kompetensi yang sesuai.
“Selama ini gonjang-ganjing masalah UKW yang diributkan para pejabat seolah hanya melayani sebagian wartawan. Padahal, peningkatan kompetensi wartawan dapat ditempuh melalui mekanisme sertifikasi profesi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sutan Nasomal, Sabtu (3/10/2026).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun yang bekerja untuk media luar negeri, melalui sambungan telepon.
Sutan Nasomal juga mengajak organisasi profesi pers dan lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi maupun jurnalistik untuk ikut mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pers.
Menurut dia, pelaksanaan sertifikasi harus tetap memperhatikan standar kompetensi, mekanisme asesmen, asesor yang berwenang, serta lembaga sertifikasi yang memiliki legalitas sesuai sistem yang berlaku.
BNSP Memiliki LSP dengan Skema Wartawan
Secara kelembagaan, BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. BNSP menyediakan mekanisme verifikasi dan validasi skema sertifikasi kompetensi.
Dalam basis data resmi BNSP, terdapat LSP Pers Indonesia yang tercatat sebagai LSP Pihak Ketiga dengan status lisensi aktif. BNSP mencatat LSP tersebut memiliki sejumlah skema, antara lain Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi kompetensi melalui sistem BNSP memang tersedia untuk bidang kewartawanan melalui LSP yang memiliki lisensi dan skema terkait.
Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan UKW yang berada dalam sistem standar kompetensi wartawan Dewan Pers.
Dewan Pers saat ini memiliki Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur kualifikasi kompetensi wartawan yang dinilai melalui mekanisme uji kompetensi oleh lembaga uji kompetensi wartawan.
Dewan Pers juga menyediakan data wartawan tersertifikasi berdasarkan jenjang Muda, Madya, dan Utama serta berdasarkan jenis media.
Jangan Sekadar Mengejar Sertifikat
Sutan Nasomal menekankan bahwa sertifikasi seharusnya tidak berhenti pada penerbitan dokumen atau kartu kompetensi.
Menurutnya, wartawan harus memahami dasar-dasar jurnalistik, etika profesi, verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, hak jawab, serta tanggung jawab terhadap publik.
“Tujuan utama sertifikasi bukan sekadar pencapaian nilai administratif, tetapi pemantapan pemahaman terhadap keilmuan, etika, dan tanggung jawab insan pers,” katanya.
Ia berharap organisasi pers dapat ikut melakukan pendidikan dan kaderisasi secara berkelanjutan sehingga wartawan di berbagai daerah memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensinya.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Baik wartawan maupun pemimpin redaksi harus memahami ilmu dasar profesinya secara utuh,” tambahnya.
Dewan Pers Juga Terus Memperluas UKW
Di sisi lain, Dewan Pers menyatakan UKW tetap menjadi instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan dalam sistem yang diselenggarakan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.
Dalam laporan terbarunya, Dewan Pers mencatat 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW sepanjang Januari–Juli 2026, dari 52 pelaksanaan UKW. Dewan Pers juga menyatakan akan memperluas pelaksanaan UKW agar semakin banyak wartawan di berbagai daerah memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi.
Standar Dewan Pers juga menyebut bahwa wartawan yang dinyatakan kompeten berhak memperoleh sertifikat dan kartu kompetensi wartawan yang diterbitkan melalui mekanisme Dewan Pers dan lembaga uji terkait.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan dalam pembahasan publik: UKW dalam sistem Dewan Pers dan sertifikasi kompetensi melalui LSP berlisensi BNSP dengan skema yang sesuai.
Keduanya tidak seharusnya dicampuradukkan tanpa melihat dasar hukum, standar kompetensi, lembaga penyelenggara, skema sertifikasi, dan mekanisme asesmen yang digunakan.
Dorong Sertifikasi Lebih Merata
Sutan Nasomal berharap organisasi pers di berbagai daerah dapat ikut mendorong peningkatan kompetensi wartawan secara merata.
Ia mengatakan, apabila terdapat organisasi atau lembaga yang ingin menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui skema BNSP, pelaksanaannya harus dilakukan melalui LSP yang benar-benar memiliki lisensi aktif dan skema yang relevan.
“Kalau ada organisasi profesi wartawan yang ingin melaksanakan sertifikasi, silakan ditempuh melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan. Yang terpenting kualitas, kompetensi, etika, dan profesionalitas wartawannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk membantu memfasilitasi komunikasi dan pengumpulan peserta di berbagai daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita bisa datang ke daerah apabila persyaratan dan mekanismenya terpenuhi. Intinya adalah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada wartawan untuk meningkatkan kompetensi,” katanya.
Menurut Sutan Nasomal, pemerataan pendidikan dan sertifikasi kompetensi penting agar wartawan di daerah tidak tertinggal dalam perkembangan industri media dan teknologi informasi.
Ia berharap perdebatan mengenai jalur sertifikasi tidak justru mengesampingkan tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas kerja jurnalistik dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Narasumber
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Tokoh Pers Internasional
Pakar Hukum Internasional
Ekonom
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Rektor Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta
Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
Kontak: 0811-8419-260
Sumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
