TANGGAMUS,|AnalisasiberNews.com — Dugaan adanya permintaan setoran sebesar Rp3.750 per peserta didik kepada sejumlah kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun AnalisasiberNews.com menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kota Agung Barat yang diketuai oleh Haris Sultoni, yang juga disebut sebagai Kepala SD Negeri 1 Maja.
Persoalan tersebut menjadi perhatian bukan semata-mata karena nominal Rp3.750 per murid, melainkan karena sejumlah kepala sekolah yang menjadi sumber informasi mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar permintaan, peruntukan, mekanisme pengumpulan, serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Dihitung Berdasarkan Jumlah Murid
Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Kota Agung Barat mengungkapkan bahwa besaran setoran disebut dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang terdapat di masing-masing sekolah.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya diminta melakukan setoran dengan perhitungan Rp3.750 untuk setiap murid.
“Kami kepala sekolah diminta setor. Oleh ketua K3S Haris Sultoni. Hitungannya Rp3.750 per murid,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut sumber tersebut, besaran uang yang disetorkan setiap sekolah otomatis berbeda karena disesuaikan dengan jumlah peserta didik.
“Kalau muridnya banyak, setorannya juga lebih besar. Kami mengikuti jumlah siswa yang ada,” katanya.
Namun, ketika ditanyakan mengenai tujuan penggunaan uang tersebut, sumber mengaku belum mengetahui secara rinci.
“Itu yang menjadi pertanyaan kami. Diminta setor, tetapi penggunaannya untuk apa secara jelas kami tidak tahu,” ujarnya.
Bukan Soal Besar-Kecil Nominal
Sumber lainnya mengatakan, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya nominal yang diminta.
Menurutnya, hal yang perlu dijelaskan adalah dasar permintaan uang tersebut dan pertanggungjawaban penggunaannya, terlebih apabila uang yang digunakan disebut bersumber dari dana operasional sekolah.
“Kami bukan mempermasalahkan besar kecilnya uang. Yang kami pertanyakan dasar dan pertanggungjawabannya. Kalau uangnya dari BOS, tentu harus jelas,” kata kepala sekolah lainnya.
Ia juga mengaku khawatir apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana sekolah, sementara pihak sekolah tidak memiliki informasi yang memadai mengenai penggunaan uang yang telah disetorkan.
“Kalau nanti ada pemeriksaan, jangan sampai kepala sekolah yang bingung menjelaskan. Kami hanya ingin semuanya terang dari awal,” ujarnya.
Dasar Permintaan dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Dugaan permintaan setoran tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan K3S dalam meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah dengan perhitungan berdasarkan jumlah peserta didik.
Apabila dana tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan bersama, maka diperlukan penjelasan yang transparan mengenai kegiatan yang dibiayai, dasar pengambilan keputusan, besaran anggaran, mekanisme pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban.
Terlebih, apabila sumber dana tersebut benar berasal dari dana BOS, maka penggunaannya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana pendidikan yang berlaku.
Sejumlah kepala sekolah berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan bahwa uang dikumpulkan untuk “kepentingan bersama”.
Menurut mereka, setiap penggunaan dana yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah perlu memiliki dasar yang jelas, pencatatan, serta pertanggungjawaban.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, sebenarnya tidak ada yang perlu ditakutkan. Tinggal dibuka saja dasar permintaannya dan laporan penggunaannya,” ujar sumber tersebut.
Kepala Sekolah Berharap Tidak Hanya Diminta Setor
Para kepala sekolah yang memberikan informasi kepada wartawan juga berharap K3S tidak hanya menempatkan kepala sekolah sebagai pihak yang menghitung jumlah peserta didik dan kemudian menyetorkan sejumlah uang.
“Kepala sekolah itu punya tanggung jawab mengelola sekolah dan dana BOS. Jangan sampai hanya diminta menghitung jumlah murid lalu setor uang, sementara penggunaan akhirnya tidak jelas,” katanya.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.
Haris Sultoni Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media kemudian menghubungi Haris Sultoni, Kepala SD Negeri 1 Maja sekaligus Ketua K3S Kecamatan Kota Agung Barat, melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Jumat (2/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Haris Sultoni belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai dugaan permintaan setoran Rp3.750 per murid tersebut.
AnalisasiberNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Haris Sultoni maupun pihak K3S Kecamatan Kota Agung Barat untuk memberikan penjelasan mengenai dasar permintaan, tujuan penggunaan dana, sumber dana, mekanisme pengumpulan, serta pertanggungjawaban atas dana yang dimaksud.
Berita ini merupakan informasi berdasarkan keterangan sumber yang diperoleh media dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar. Status dan kebenaran dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sumber: Hasil wawancara dan konfirmasi awak media
Ditulis Oleh : TOMI
