AnalisaSiberNews.com, 2 Oktober 2026 — Seorang pengajar agama berstatus ustazah di sebuah sekolah menengah kebangsaan menghadapi tuduhan serius di Mahkamah Sesyen Ipoh. Ia didakwa melakukan tiga perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan seksual fisik terhadap seorang murid laki-laki yang saat itu berusia 16 tahun.
Terdakwa bernama Haslina Abu Bakar, 48 tahun, didakwa melakukan tindakan tersebut pada November 2024 lalu. Perbuatan yang didakwakan meliputi mencium mulut korban dengan maksud bernafsu. Peristiwa ini terungkap ke pengadilan dua tahun setelah kejadian berlangsung.
Di hadapan Hakim Ainul Sharin Mohamad, Haslina secara tegas menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dibacakan kepadanya. Ia membantah setiap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terkait perbuatan yang diduga dilakukannya di lingkungan sekolah.
Kasus ini kini memasuki proses peradilan lanjutan. Pengadilan akan mendengarkan rangkaian keterangan saksi serta pemeriksaan bukti guna mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa yang mengejutkan dunia pendidikan.(**) Ajn
