RILIS AKADEMISI EKSKLUSIF
No. 007 / RILIS – AWANGGA – FINAL / IX / 2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung, September 2026 — Kajian ini disusun sebagai telaah akademis terhadap rekam jejak politik, pengalaman kelembagaan, legitimasi elektoral, jejaring sosial, serta perkembangan aspek hukum yang berkaitan dengan Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak., anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem.
Kajian ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan atau keputusan mengenai siapa yang paling layak menduduki jabatan pimpinan DPRD. Penilaian mengenai pimpinan DPRD merupakan bagian dari mekanisme politik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fokus kajian ini adalah menyajikan sejumlah fakta dan indikator yang dapat menjadi bahan pertimbangan publik.
I. EVIDEN ELEKTORAL DAN PENGALAMAN LEGISLATIF
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk membaca kapasitas politik seorang anggota legislatif adalah rekam jejak elektoral dan kesinambungan pengalaman di lembaga perwakilan.
Rendiana Awangga tercatat kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung untuk masa jabatan 2024–2029. Ia sebelumnya juga tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2014–2019 dan 2019–2024. Partai NasDem mencantumkan Awangga sebagai kader yang telah memiliki pengalaman di DPRD Kota Bandung dan kembali terpilih pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, berdasarkan dokumen penetapan hasil KPU Kota Bandung, Rendiana Awangga memperoleh 13.175 suara sah di Dapil 3 yang meliputi Antapani, Arcamanik, Cibiru, Mandalajati, dan Ujungberung. Ia menjadi salah satu calon anggota DPRD Kota Bandung dari NasDem dengan perolehan suara yang signifikan.
Data tersebut dapat dibaca sebagai salah satu bentuk legitimasi elektoral yang diperoleh melalui proses pemilihan umum.
Namun, legitimasi elektoral perlu dibedakan dengan kewenangan untuk menduduki jabatan pimpinan DPRD. Kedua hal tersebut berada dalam mekanisme yang berbeda.
II. POSISI KELEMBAGAAN DAN JEJARING POLITIK
Dalam periode DPRD Kota Bandung 2024–2029, Rendiana Awangga tercatat sebagai Ketua Fraksi Nasional Demokrat, yaitu fraksi gabungan Partai NasDem dan Partai Demokrat. Susunan fraksi tersebut diumumkan dalam pembentukan fraksi DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
Posisi tersebut menunjukkan adanya peran kelembagaan Awangga di lingkungan DPRD, khususnya dalam mengoordinasikan fraksi dan menjalankan fungsi representasi politik di lembaga legislatif.
Selain pengalaman di DPRD, rekam jejak yang disampaikan dalam bahan kajian ini juga mencakup keterlibatan dalam organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, serta kegiatan sosial.
Sejumlah pengalaman tersebut dapat menjadi bagian dari modal sosial seorang politisi. Namun, secara akademis, setiap klaim mengenai kegiatan organisasi maupun program sosial sebaiknya tetap didukung dokumen, laporan kegiatan, atau sumber primer agar dapat diverifikasi secara independen.
III. AKTIVITAS SOSIAL DAN REPRESENTASI MASYARAKAT
Bahan kajian menyebutkan adanya kegiatan sosial yang dikaitkan dengan Awangga, termasuk pelayanan kesehatan, advokasi masyarakat, bantuan sosial, serta aktivitas organisasi masyarakat.
Apabila kegiatan tersebut didukung dokumentasi dan data yang dapat diverifikasi, aktivitas semacam itu dapat dipandang sebagai salah satu bentuk interaksi langsung antara politisi dengan masyarakat.
Dalam perspektif representasi politik, kedekatan dengan masyarakat merupakan salah satu aspek yang relevan untuk diteliti. Namun demikian, ukuran keberhasilan seorang anggota legislatif tidak hanya ditentukan oleh intensitas kegiatan sosial, tetapi juga oleh kinerja legislasi, penganggaran, pengawasan, penyerapan aspirasi, serta akuntabilitas kepada publik.
IV. PERKEMBANGAN PERKARA HUKUM
Aspek hukum menjadi bagian penting dalam membaca rekam jejak seorang pejabat publik.
Pada Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Penetapan tersebut diberitakan oleh sejumlah media berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 3 Juni 2026, ketika Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbuloh Sambas menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara. Dalam keterangannya, Kejari juga menyebut bahwa perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, secara jurnalistik lebih tepat disebut bahwa status tersangka dalam perkara tersebut berakhir setelah penyidikan dihentikan melalui SP3, bukan langsung menyimpulkan bahwa SP3 merupakan pembuktian terhadap seluruh aspek integritas seseorang.
Pembedaan ini penting untuk menjaga objektivitas akademis dan menghindari kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang tersedia.
V. KEDUDUKAN HUKUM DALAM PERSOALAN PIMPINAN DPRD
Ketentuan mengenai pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan ketentuan pelaksananya.
Untuk DPRD Kota Bandung yang beranggotakan 50 orang, struktur pimpinan terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua. Ketentuan mengenai asal partai politik pimpinan juga berkaitan dengan perolehan kursi masing-masing partai dalam DPRD.
Dalam Pemilu 2024, DPRD Kota Bandung memiliki komposisi kursi: PKS 11 kursi, Gerindra 7 kursi, Golkar 7 kursi, PDIP 7 kursi, NasDem 6 kursi, PKB 5 kursi, PSI 4 kursi, dan Demokrat 3 kursi.
Pada September 2024, DPRD Kota Bandung menetapkan pimpinan periode 2024–2029 dengan Asep Mulyadi dari PKS sebagai Ketua, serta Toni Wijaya dari Gerindra dan Edwin Senjaya dari Golkar sebagai wakil ketua.
Karena itu, posisi Rendiana Awangga sebagai salah satu figur yang memiliki pengalaman legislatif dan posisi strategis di fraksi perlu dibedakan dari persoalan hak atau kewenangan formal untuk menduduki jabatan pimpinan DPRD.
Penentuan pimpinan DPRD bukan semata-mata didasarkan pada jumlah suara pribadi seorang anggota dewan, melainkan mengikuti mekanisme perolehan kursi partai dan ketentuan hukum serta keputusan partai politik terkait.
VI. DIMENSI AKADEMIS: APA YANG DAPAT DINILAI PUBLIK?
Dari sejumlah data tersebut, terdapat beberapa dimensi yang dapat digunakan untuk mengkaji perjalanan politik Rendiana Awangga:
Pertama, pengalaman legislatif.
Tiga periode keterwakilan di DPRD Kota Bandung menjadi salah satu data yang menunjukkan kesinambungan pengalaman kelembagaan.
Kedua, legitimasi elektoral.
Perolehan 13.175 suara sah pada Pemilu 2024 merupakan fakta elektoral yang dapat digunakan untuk membaca tingkat dukungan pemilih di Dapil 3.
Ketiga, pengalaman organisasi dan jejaring sosial.
Keterlibatan dalam berbagai organisasi dapat menjadi bagian dari modal sosial, sepanjang klaim tersebut dapat dibuktikan melalui sumber primer.
Keempat, pengalaman kelembagaan di DPRD.
Jabatan sebagai Ketua Fraksi Nasional Demokrat pada periode 2024–2029 menunjukkan adanya tanggung jawab koordinatif dalam lingkungan legislatif.
Kelima, aspek hukum.
Perkara hukum yang pernah menempatkan Awangga sebagai tersangka dan kemudian dihentikan penyidikannya melalui SP3 merupakan bagian dari rekam jejak yang perlu dicatat secara proporsional dan berdasarkan perkembangan hukum yang terverifikasi.
VII. KESIMPULAN
Rekam jejak Rendiana Awangga menunjukkan kombinasi antara pengalaman legislatif, hasil elektoral, posisi kelembagaan di DPRD, serta keterlibatan dalam jejaring organisasi dan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam berbagai sumber.
Pada saat yang sama, penilaian mengenai kapasitas seorang calon pemimpin lembaga legislatif tidak cukup hanya menggunakan satu indikator. Pengalaman politik, kinerja legislasi, kualitas pengawasan, kemampuan membangun komunikasi lintas fraksi, integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta mekanisme internal partai merupakan sejumlah aspek yang relevan untuk dinilai secara menyeluruh.
Oleh karena itu, kajian terhadap Rendiana Awangga sebagai figur politik masa depan DPRD Kota Bandung sebaiknya ditempatkan sebagai objek kajian publik dan akademis, bukan sebagai keputusan final mengenai kelayakan seseorang menduduki jabatan tertentu.
Pada akhirnya, keputusan mengenai kepemimpinan DPRD tetap berada dalam mekanisme kelembagaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta proses politik yang berlaku.
Hormat saya,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Jawa Barat
