TANGGAMUS,|ANALISASIBERNEWS.COM — Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Pemeriksaan terhadap Kepala Pekon Banyurip beserta Sekretaris Pekon (Sekdes) disebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan informasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui pemberitaan media.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, membenarkan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Benar, terkait laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti. Sesuai regulasi, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan, audit, dan reviu,” ujar Gustam.
Menurutnya, sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan, pihak Inspektorat terlebih dahulu akan menyelesaikan proses telaah terhadap laporan dan informasi yang diterima.
“Setelah kami rampungkan dulu pemeriksaan atau telaah, kemudian secepatnya kami akan melakukan audit dan investigasi lapangan ke Pekon Banyurip,” jelasnya.
Ia mengatakan, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan pekon dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan anggaran.
“Hal ini untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan Dana Desa, agar tidak menjadi bias di kalangan masyarakat setempat,” katanya.
Laporan Masyarakat Menjadi Bahan Telaah
Gustam menjelaskan, informasi yang disampaikan masyarakat melalui pemberitaan media akan menjadi salah satu bahan untuk ditelaah oleh Inspektorat. Namun, dugaan yang muncul tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen maupun kondisi di lapangan.
“Inspektorat melakukan pemanggilan berdasarkan laporan masyarakat melalui pihak media. Pelaporan atau pengaduan tersebut disampaikan masyarakat kepada awak media sejak beberapa hari yang lalu dan akan segera diproses sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti sejumlah kegiatan dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Banyurip periode 2022–2024 yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi tersebut juga telah diberitakan sebelumnya oleh media dan ditegaskan masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi pihak berwenang.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah anggaran rehabilitasi balai desa atau balai kemasyarakatan tahun anggaran 2024 yang disebut mencapai Rp60 juta.
Masyarakat mempertanyakan realisasi kegiatan tersebut dan meminta Inspektorat melakukan pengecekan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, bukti pembayaran, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Warga Minta Audit Menyeluruh
Terpisah, salah seorang warga Pekon Banyurip meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan anggaran pekon tahun 2022 hingga 2024.
Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat, 25 September 2026, menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi kegiatan di lapangan.
Warga menduga terdapat sejumlah kegiatan yang pelaksanaannya perlu diverifikasi, termasuk dugaan perbedaan antara anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan realisasi kegiatan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Audit Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, kerugian keuangan pekon, atau pelanggaran lainnya.
Warga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa mendahului kesimpulan.
“Harapan kami Inspektorat segera melakukan audit secara menyeluruh dan transparan. Kalau memang ada kesalahan, harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau tidak ada, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kepala Pekon Diminta Berikan Klarifikasi
Dalam proses pemberitaan ini, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Pekon Banyurip dan perangkat pekon terkait seluruh tudingan yang disampaikan masyarakat.
Media juga tidak menyimpulkan bahwa dugaan mark-up maupun kegiatan fiktif tersebut telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Pemeriksaan Inspektorat nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran Pekon Banyurip selama periode 2022–2024, termasuk kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
Secara umum, keterbukaan dokumen dan realisasi anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan pekon. Sejumlah pemerintah pekon di Tanggamus juga telah mempublikasikan laporan realisasi APBPekon melalui kanal resmi masing-masing.
Dengan adanya rencana pemeriksaan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah konkret Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam menindaklanjuti laporan terkait Pekon Banyurip.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar yang objektif untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran atau tidak.
Sumber: Masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus
Pewarta : TOMI
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima redaksi. Istilah “dugaan” digunakan karena seluruh tudingan terkait pengelolaan Dana Desa Pekon Banyurip masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Banyurip, Sekretaris Pekon, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
