JAKARTA, AnalisaSiberNews.com – [24/9/2026] — Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres mengungkap fakta krusial terkait pembatasan pengawasan yang dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta ketidakkonsistenan penerapan prosedur verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembatasan Akses Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya tidak diberi kebebasan memantau proses verifikasi secara utuh. KPU melarang petugas Bawaslu membawa alat komunikasi maupun kamera ke ruang verifikasi. Selain itu, waktu pengawasan dibatasi hanya 15 menit, padahal proses verifikasi dokumen penting tersebut memerlukan ketelitian dan waktu yang memadai. Karena keterbatasan ini, Bawaslu dinilai tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Atas tindakan tersebut, Bawaslu telah melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna penegakan kode etik.
Sorotan Tajam Hakim MK Saldi Isra
Hakim MK Saldi Isra menyoroti adanya inkonsistensi yang mencolok dalam standar yang diterapkan KPU. Beliau mengemukakan, pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU pusat secara tegas memerintahkan seluruh KPUD di daerah untuk melakukan pengecekan mendalam dan verifikasi rinci keabsahan ijazah setiap calon langsung ke instansi pendidikan terkait. Namun, pada kasus verifikasi ijazah penyetaraan Gibran Rakabuming Raka, KPU pusat justru tidak melakukan langkah konfirmasi apa pun ke Dinas Pendidikan maupun lembaga berwenang.
“KPU meminta daerah mengecek secara ketat, tetapi untuk kasus ini tidak dilakukan hal yang sama,” tegas Saldi Isra, menandakan adanya standar ganda yang patut dipertanyakan.
Gugatan Diskualifikasi Berlanjut
Pengungkapan ini menjadi bagian utama dari persidangan sengketa hasil Pilpres yang diajukan para pemohon. Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari pencalonan, dengan alasan diduga tidak memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersyaratkan undang-undang. Fakta pembatasan pengawasan serta ketidaksamaan perlakuan verifikasi dianggap memperkuat dugaan bahwa proses tersebut tidak berjalan transparan dan akuntabel.
Saat ini Mahkamah Konstitusi masih mendalami seluruh fakta, bukti, dan keterangan pihak terkait sebelum menjatuhkan putusan yang diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi.(**) Ajn
