KABUPATEN TANGERANG,| AnalisasiberNews.com — Aktivitas usaha pengolahan biji plastik di kawasan Jalan Kalibaru Khot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan munculnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan bahan plastik.
Keluhan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan.
Apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha? Apakah telah memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku? Bagaimana sistem pengelolaan limbah dan pengendalian emisinya? Dan yang tidak kalah penting, apakah keluhan mengenai bau tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan yang berlangsung di lokasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan jawaban resmi.
AnalisasiberNews.com menelusuri informasi tersebut berdasarkan keterangan warga dan penelusuran awal di lapangan. Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan ataupun pelanggaran hukum. Namun, ketika aktivitas usaha menimbulkan keluhan masyarakat terkait lingkungan, persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Keluhan Bau Menjadi Perhatian Warga
Sejumlah warga di sekitar wilayah Kalibaru Khot mengaku mencium bau yang menurut mereka tidak sedap dari arah lokasi kegiatan usaha.
Bau tersebut disebut terasa pada waktu tertentu dan menurut keterangan warga dapat terbawa angin menuju kawasan permukiman.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat merasa terganggu.
“Jaraknya dekat sekali. Baunya tidak tahan dan kadang sampai masuk ke dalam rumah. Kami khawatir, terutama terhadap anak-anak,” ujar warga tersebut kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Keterangan tersebut merupakan pernyataan warga dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa sumber bau pasti berasal dari kegiatan pengolahan biji plastik.
Untuk memastikan sumber dan karakteristik bau, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk apabila diperlukan pengujian terhadap kualitas udara dan parameter lingkungan lainnya.
Jarak dengan Permukiman Perlu Diverifikasi
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa lokasi kegiatan usaha berada sekitar dua kilometer dari kawasan permukiman warga.
Namun, angka tersebut masih merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi secara objektif menggunakan data lokasi dan pengukuran lapangan.
Persoalan jarak antara tempat kegiatan usaha dengan permukiman tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah suatu usaha melanggar ketentuan lingkungan.
Aspek yang lebih penting adalah jenis kegiatan, skala kegiatan, dampak yang ditimbulkan, dokumen lingkungan, pengendalian emisi, pengelolaan limbah, serta hasil pengawasan dan pengujian lingkungan.
Karena itu, masyarakat membutuhkan jawaban berdasarkan data, bukan sekadar dugaan.
Status Persetujuan Lingkungan Menjadi Pertanyaan
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah status Persetujuan Lingkungan kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, persetujuan lingkungan merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai Persetujuan Lingkungan, perlindungan mutu udara, pengelolaan limbah, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan apakah kegiatan pengolahan biji plastik di lokasi tersebut telah memiliki seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Karena itu, redaksi menggunakan istilah “diduga” dan tidak menyatakan bahwa kegiatan tersebut pasti tidak berizin.
Kepastian mengenai status administrasi dan lingkungan hanya dapat diperoleh melalui dokumen resmi dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Bukan Sekadar Soal Izin
Dalam perspektif pengawasan lingkungan, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin.
Jika suatu kegiatan usaha menggunakan bahan baku tertentu, menghasilkan limbah, menimbulkan emisi, bau, atau berpotensi memengaruhi lingkungan sekitar, maka aspek pengendalian dampak lingkungan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap lokasi idealnya tidak hanya menanyakan dokumen perizinan.
Pemeriksaan juga dapat mencakup kondisi operasional, proses pengolahan, sumber bahan baku, sistem ventilasi atau pengendalian emisi, pengelolaan limbah, serta langkah pengelola dalam mencegah gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah penanganannya tentu menjadi kewenangan instansi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Meminta Pemerintah Turun ke Lapangan
Keluhan masyarakat pada akhirnya membutuhkan respons pemerintah.
Warga berharap instansi lingkungan hidup Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan.
Masyarakat juga menginginkan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan hasilnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan telah memenuhi seluruh ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan, informasi tersebut penting diketahui masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah perbaikan atau penegakan yang akan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah.
Dengan demikian, pemeriksaan bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak usaha, melainkan untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Uji Kualitas Udara Dinilai Penting
Salah satu persoalan yang menjadi keluhan warga adalah bau yang diduga muncul dari kegiatan usaha.
Untuk memastikan apakah terdapat gangguan kualitas udara, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan penciuman atau kesaksian warga.
Diperlukan pendekatan teknis dan pengukuran yang dilakukan sesuai prosedur oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Apabila diperlukan, pengujian kualitas udara dapat menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperoleh data objektif mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat parameter yang melebihi ketentuan yang berlaku atau tidak.
Pengelola Usaha Perlu Diberikan Ruang Klarifikasi
Dalam prinsip jurnalistik yang berimbang, pihak yang menjadi objek pemberitaan harus mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.
Redaksi AnalisasiberNews.com telah berupaya mendapatkan informasi mengenai kegiatan tersebut, termasuk mengenai legalitas usaha, Persetujuan Lingkungan, pengelolaan limbah, serta langkah pengendalian bau.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi.
Redaksi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan.
Pihak pengelola tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Jika kemudian pengelola menyampaikan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi, redaksi akan mempertimbangkan informasi tersebut untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang Perlu Memberikan Kepastian
Persoalan lingkungan pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemberitaan atau perdebatan antara warga dan pengusaha.
Diperlukan kehadiran pemerintah sebagai regulator dan pengawas.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menjadi salah satu pihak penting untuk memberikan penjelasan mengenai status kegiatan usaha tersebut.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Pertama, apakah kegiatan usaha pengolahan biji plastik tersebut telah terdata dan memiliki perizinan berusaha sesuai bidang kegiatannya?
Kedua, apakah kegiatan tersebut memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan karakteristik dan skala kegiatan?
Ketiga, apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap lokasi?
Keempat, apakah terdapat pengaduan masyarakat sebelumnya?
Kelima, apakah pernah dilakukan pengambilan sampel atau pengujian kualitas lingkungan di sekitar lokasi?
Keenam, jika ditemukan ketidaksesuaian, apakah pemerintah telah memberikan teguran, pembinaan, atau tindakan administratif sesuai kewenangannya?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan data resmi.
Jangan Sampai Keluhan Warga Berhenti sebagai Aduan
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam konflik lingkungan adalah adanya jarak antara keluhan masyarakat dengan tindak lanjut pemerintah.
Warga menyampaikan keluhan.
Media memberitakan.
Namun masyarakat kemudian menunggu kepastian mengenai apa hasil pemeriksaan.
Dalam kasus ini, warga berharap persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan pengecekan.
Mereka menginginkan adanya pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan dan seluruh ketentuan telah dipenuhi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi bentuk perlindungan bagi pengusaha dari tudingan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai aturan akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Fungsi Kontrol Sosial
Media massa memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Keluhan mengenai dugaan gangguan lingkungan merupakan salah satu isu yang layak mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan kualitas lingkungan tempat masyarakat tinggal.
Namun fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Pemberitaan tidak boleh berubah menjadi vonis.
Karena itu, AnalisasiberNews.com membedakan secara tegas antara dugaan, keterangan narasumber, hasil penelusuran awal, dan fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tetap memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak jawab pihak yang diberitakan.
Redaksi Terus Membuka Ruang Konfirmasi
AnalisasiberNews.com akan terus membuka ruang bagi pihak pengelola kegiatan usaha maupun instansi terkait untuk memberikan keterangan.
Apabila terdapat dokumen perizinan, Persetujuan Lingkungan, hasil uji laboratorium, atau dokumen resmi lain yang relevan, redaksi dapat melakukan verifikasi dan memperbarui pemberitaan berdasarkan informasi tersebut.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak ataupun melakukan intimidasi terhadap pihak usaha.
Setiap dugaan pelanggaran lingkungan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang.
Dengan mekanisme tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan data.
Kesimpulan Sementara
Sampai tahap penelusuran ini, terdapat keluhan warga mengenai bau yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan biji plastik di kawasan Kalibaru Khot, Pakuhaji.
Namun, belum terdapat dasar yang cukup bagi redaksi untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan atau pasti beroperasi tanpa izin.
Status tersebut masih membutuhkan:
- verifikasi dokumen perizinan;
- pemeriksaan Persetujuan Lingkungan;
- pemeriksaan teknis kegiatan;
- pemeriksaan pengelolaan limbah;
- pemeriksaan sumber bau;
- dan bila diperlukan, pengujian kualitas udara.
Karena itu, bola kini berada pada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Pelaku usaha juga berhak mendapatkan kepastian hukum serta kesempatan memberikan klarifikasi.
Sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian berdasarkan data dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar dugaan.
AnalisasiberNews.com akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan ini.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal awak media dan keterangan warga. Istilah “diduga” digunakan karena informasi mengenai status perizinan dan dugaan gangguan lingkungan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Redaksi tidak menyatakan bahwa pihak pengelola telah melakukan pelanggaran hukum atau pencemaran lingkungan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan penyampaian informasi mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
AnalisasiberNews.com berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban melakukan pemberitaan secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.
Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak pengelola usaha, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap klarifikasi yang disertai informasi atau dokumen yang dapat diverifikasi akan menjadi bahan bagi redaksi untuk melakukan pembaruan atau koreksi pemberitaan apabila diperlukan.
Redaksi menegaskan: dugaan dalam berita ini bukan merupakan putusan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Penelusuran lapangan dan keterangan warga
Peliput: Tim Investigasi Media
Wilayah: Kabupaten Tangerang
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
