PADANG LAWAS | AnalisasiberNews.com— Penangkapan seorang pria berinisial SS, yang disebut terlibat dalam perkara pencurian tandan buah sawit (TBS), di sebuah yayasan rehabilitasi narkoba di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, menjadi perhatian publik.
SS diamankan personel Satreskrim Polres Padang Lawas pada Sabtu malam, 19 September 2026, saat yang bersangkutan diketahui tengah menjalani program rehabilitasi narkoba di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Informasi mengenai penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka.
Kasus yang menjerat SS berkaitan dengan dugaan pencurian tandan buah sawit yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
SS Diamankan Tanpa Perlawanan
Penangkapan dilakukan tim operasional Satreskrim Polres Padang Lawas pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Tim yang dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar, bersama empat personel, yakni Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S. dan Bripda Farhan Azhari Siregar, melakukan pencarian terhadap keberadaan SS.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa SS berada di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang untuk menjalani program rehabilitasi narkoba.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan SS.
Menurut keterangan kepolisian, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, SS kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Status SS di Yayasan Jadi Perhatian
Penangkapan SS di tempat rehabilitasi kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan proses penerimaan dan status SS sebagai residen di yayasan tersebut.
Ketua Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Kabupaten Padang Lawas, Harkan Siregar, turut memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut.
Menurut Harkan, pihaknya mempertanyakan prosedur administrasi dan mekanisme penerimaan residen di tempat rehabilitasi tersebut.
Ia menduga perlu dilakukan evaluasi terhadap prosedur yang diterapkan yayasan dalam menerima calon residen, termasuk mekanisme pemeriksaan status hukum calon residen sebelum mengikuti program rehabilitasi.
“Dengan ada kejadian seperti berita yang beredar, kita bisa menduga Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang tidak memiliki SOP dalam penerimaan calon residen dan juga kita menduga prosedur yang dijalankan dalam pelimpahan pembinaan untuk para korban narkoba ke Kota Pinang sangat tidak sesuai.”
Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan dugaan dari PANI Kabupaten Padang Lawas yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak Yayasan Medan Plus maupun instansi terkait.
PANI Soroti Informasi Penanganan Kasus Narkoba
Selain persoalan penangkapan SS, Harkan juga menyinggung informasi mengenai adanya penanganan perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Harkan mengaku sebelumnya memperoleh informasi dari perbincangan bersama awak media dengan Kasat Narkoba Polres Padang Lawas mengenai adanya penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu loket bus di Sibuhuan pada Kamis pagi, 17 September 2026.
Menurut keterangannya, informasi mengenai perkara tersebut belum disampaikan dalam bentuk rilis resmi kepada media.
Harkan menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Namun, terkait informasi tersebut, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi yang lengkap dari Polres Padang Lawas mengenai identitas perkara, status hukum pihak yang diamankan, barang bukti, maupun proses penanganannya.
PANI Sampaikan Dugaan, Polisi Diminta Berikan Penjelasan
Harkan kemudian menyampaikan kekhawatirannya terhadap munculnya persepsi negatif apabila informasi mengenai penanganan perkara tidak disampaikan secara jelas kepada publik.
Dalam keterangannya, ia menyebut adanya dugaan permainan antara aparat penegak hukum dengan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak yang dituduhkan.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara narkotika tersebut.
Redaksi Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Konfirmasi terutama ditujukan kepada Polres Padang Lawas, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang terkait mekanisme penerimaan residen, status SS saat menjalani rehabilitasi, serta prosedur yang berlaku dalam penanganan residen yang ternyata memiliki perkara hukum.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak bantah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan kepolisian dan pernyataan narasumber yang diperoleh redaksi. Setiap dugaan yang disampaikan narasumber masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Penulis: L. Hasibuan
Sumber: Polres Padang Lawas dan keterangan PANI Kabupaten Padang Lawas
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
