TEBINGTINGGI, SUMUT| AnalisasiberNews.com — Pergantian lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi pada Jumat, 18 September 2026, memicu polemik. Pergantian tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan 24 kepala SD negeri dan tiga kepala SMP negeri di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Polemik mencuat setelah sejumlah kepala sekolah yang diganti mengaitkan pergantian jabatan mereka dengan persoalan pengelolaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, termasuk dugaan adanya arahan untuk melibatkan vendor tertentu.
Namun, tudingan tersebut masih berupa keterangan dari pihak kepala sekolah yang bersangkutan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti independen yang membuktikan bahwa pergantian jabatan tersebut merupakan akibat dari penolakan terhadap vendor.
Di sisi lain, Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih secara tegas membantah adanya hubungan antara pergantian kepala sekolah dengan persoalan vendor. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan regenerasi kepemimpinan.
Lima Kepala Sekolah Diganti
Lima kepala sekolah yang mengalami pergantian masing-masing Elisa Lubis, S.Pd., Kepala SDN 163094; Tety Suryani, S.Pd., Kepala SDN 163095; Riski Kurniawan, S.Pd., Kepala SDN 163084; Novi Rambe, S.Pd., M.Pd., Plt. Kepala SDN 163087; serta Reni, S.Pd., Plt. Kepala SDN 166321.
Pergantian tersebut menjadi sorotan karena sebagian sekolah masih melaksanakan program revitalisasi yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan para kepala sekolah, nilai anggaran revitalisasi pada lima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp2,44 miliar, dengan rincian:
- SDN 163095: Rp531.013.203
- SDN 163094: Rp460.061.435
- SDN 163087: Rp597.057.453
- SDN 166321: Rp311.488.843
- SDN 163084: Rp540.000.000
Data nilai anggaran tersebut merupakan angka yang disampaikan dalam keterangan para kepala sekolah dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi bantuan, PKS, serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing sekolah.
Muncul Dugaan Persoalan Vendor
Elisa Lubis mengaku sebelumnya mendapat arahan untuk bertemu atau berhubungan dengan salah satu vendor dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
Menurut Elisa, dirinya memilih menolak apabila pengelolaan pekerjaan dialihkan kepada pihak tertentu karena memahami program revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sesuai ketentuan program.
Pernyataan serupa disampaikan Novi Rambe. Ia mengaku pernah dipanggil dan mendapat pertanyaan mengenai loyalitas serta keberlanjutan dirinya sebagai kepala sekolah.
Novi juga mengaku pernah didatangi dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Menurut keterangannya, kedatangan tersebut berkaitan dengan persoalan sekolah yang disebut tidak mengikuti arahan tertentu.
Namun, seluruh klaim mengenai tekanan, pengarahan vendor maupun dugaan intimidasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut maupun pembuktian independen.
Karena itu, Media AnalisasiberNews.com menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan keterangan sepihak, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Progres Pekerjaan Disebut Sudah 70 Persen
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pertanggungjawaban anggaran setelah pergantian kepala sekolah.
Tety Suryani mengaku mempertanyakan status pertanggungjawaban program revitalisasi di sekolah yang sebelumnya dipimpinnya. Ia menyebut progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen.
Menurutnya, pergantian kepala sekolah pada saat pekerjaan masih berjalan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dilakukan, administrasi keuangan, dokumen pembelian, pembayaran, hingga penyelesaian pekerjaan yang belum rampung.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena program revitalisasi menggunakan anggaran negara sehingga seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen yang sah.
Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana Program Revitalisasi 2026 menggunakan pola swakelola. Kepala sekolah disebut bertugas mengoordinasikan, memonitor, dan memastikan proses revitalisasi berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa pelaksanaan revitalisasi melalui swakelola tetap digunakan pada 2026. Pemerintah menjelaskan bahwa skema tersebut ditujukan agar sekolah dapat mengelola pembangunan sesuai kebutuhan dan sekaligus melibatkan masyarakat sekitar.
Kemendikdasmen: Swakelola Tetap Digunakan
Konteks nasional ini membuat polemik di Tebingtinggi menjadi perhatian tersendiri.
Kemendikdasmen pada 2026 secara terbuka menyampaikan bahwa pengerjaan fisik revitalisasi sekolah tetap menggunakan skema swakelola yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Bahkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa apabila kepala sekolah membutuhkan dukungan dalam pengelolaan teknis anggaran, solusi yang ditekankan pemerintah adalah pendampingan dari kepala dinas dan kepala daerah, bukan sekadar mengalihkan pengerjaan kepada pihak ketiga.
Direktorat Sekolah Dasar juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran revitalisasi. Pemerintah menyatakan bahwa pembangunan dan rehabilitasi melalui swakelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan kepala sekolah tidak seharusnya menutup-nutupi alokasi maupun penggunaan anggaran.
Dengan demikian, persoalan di Tebingtinggi bukan hanya menyangkut pergantian pejabat sekolah, tetapi juga perlu dilihat dari sisi administrasi, transparansi, keberlanjutan pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Wali Kota: Pergantian Karena Regenerasi
Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih membantah bahwa pergantian lima kepala sekolah berkaitan dengan persoalan vendor.
Menurut Iman, pergantian merupakan bagian dari penyegaran dan regenerasi kepemimpinan karena terdapat kepala sekolah yang telah menduduki jabatan cukup lama.
“Tidak benar itu. Kita melakukan pergantian memang karena mau melakukan penyegaran. Kepsek yang diganti itu sudah terlalu lama menjabat, ada yang enam bahkan delapan tahun,” ujar Iman saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2026.
Terkait pertanggungjawaban anggaran revitalisasi, Iman menyatakan kepala sekolah lama tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah dilaksanakan selama masa jabatannya. Sementara pekerjaan yang belum selesai akan dilanjutkan oleh kepala sekolah baru.
“Kalau sudah ada yang mereka kerjakan, pertanggungjawabkan yang mereka kerjakan. Sisanya kasih ke kepsek yang baru,” ujarnya.
Iman juga meminta para kepala sekolah yang mengalami pergantian menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses regenerasi.
“Tolong sampaikan sama kepsek-kepsek itu, jangan egois, harus legowo. Namanya regenerasi itu biasa,” katanya.
Pernyataan Wali Kota tersebut menjadi bantahan langsung terhadap dugaan yang disampaikan sejumlah kepala sekolah.
PP 11/2017 Tidak Otomatis Membuktikan Alasan Pergantian
Dalam keterangannya, Wali Kota juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan tersebut memang mengatur manajemen PNS, termasuk aspek pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam kerangka kewenangan pejabat pembina kepegawaian. PP tersebut kemudian telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Namun, penyebutan PP tersebut dengan sendirinya belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai dasar administratif spesifik pergantian lima kepala sekolah, termasuk apakah terdapat surat keputusan, alasan formal masing-masing pergantian, serta bagaimana mekanisme serah terima tanggung jawab atas program revitalisasi yang sedang berjalan.
Karena itu, dokumen keputusan pengangkatan atau pemindahan, berita acara serah terima, dokumen PKS revitalisasi, laporan progres pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban menjadi penting untuk melihat persoalan secara objektif.
Pertanyaan Publik yang Masih Menunggu Jawaban
Polemik ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, apa dasar administratif dan pertimbangan resmi pergantian lima kepala sekolah tersebut?
Kedua, apakah benar terdapat arahan kepada kepala sekolah untuk menyerahkan pelaksanaan revitalisasi kepada vendor tertentu?
Ketiga, jika benar terdapat vendor yang diarahkan, siapa yang memberikan arahan dan atas dasar kewenangan apa?
Keempat, bagaimana mekanisme serah terima pengelolaan anggaran ketika kepala sekolah diganti sementara pekerjaan masih berlangsung?
Kelima, bagaimana memastikan seluruh transaksi, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres fisik dan dokumen pertanggungjawaban tetap dapat diaudit?
Keenam, apakah progres pekerjaan sekitar 70 persen yang disebut salah satu kepala sekolah sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen resmi?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan tidak semestinya berhenti pada saling bantah antara pihak yang diganti dengan pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Resmi
Jika para kepala sekolah benar-benar menempuh jalur hukum sebagaimana disampaikan, maka proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang diharapkan dapat menguji seluruh keterangan dan dokumen dari masing-masing pihak.
Apabila dugaan mengenai intervensi vendor tidak terbukti, maka informasi tersebut harus dihentikan sebagai dugaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.
Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran atau intervensi yang bertentangan dengan ketentuan, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku.
Yang tidak kalah penting, pergantian kepala sekolah tidak boleh menyebabkan dokumen dan pertanggungjawaban program revitalisasi menjadi tidak jelas.
Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, fisik dan hukum.
Media AnalisasiberNews.com akan terus memantau perkembangan polemik ini dan membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, pihak yang disebut sebagai vendor, serta lembaga pengawasan terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi dan sumber pemberitaan yang tersedia. Pernyataan mengenai dugaan tekanan, pengarahan vendor, maupun hubungan antara pergantian kepala sekolah dan penolakan vendor belum merupakan kesimpulan hukum.
Media AnalisasiberNews.com tetap menjunjung Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Keterangan pihak terkait, pemberitaan media, dan informasi resmi Kemendikdasmen.
Penulis: S. Tarigan
Editor: Redaksi Media AnalisasiberNews.com
