JAKARTA, – AnalisaSiberNews.com – 18 September 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan tegas dan jelas bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekolah negeri tidak diberi wewenang mengambil keputusan yang membedakan perlakuan atau memilih sebagian siswa saja dalam keikutsertaan program tersebut. Hal ini disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan sementara antara BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Mengatur prinsip menyeluruh tanpa diskriminasi: jika sebuah sekolah bersedia menerima program MBG, maka seluruh siswa di lembaga tersebut berhak menikmatinya tanpa terkecuali. Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan untuk tidak ikut serta, maka tidak ada satu pun murid di sana yang mendapat manfaatnya.
“Tidak boleh ada pembagian atau pemisahan penerima di dalam satu lingkungan sekolah. Prinsipnya utuh dan seragam: satu sekolah terlibat, semuanya terlayani; satu sekolah menolak, semuanya tidak menerima,” tegas Sudaryono.
Aturan ini disusun agar pelayanan berjalan adil, transparan, serta mencegah potensi kesenjangan dan kecemburuan sosial di satuan pendidikan. Program dijalankan sebagai satu kesatuan sistem yang menyeluruh demi tujuan perbaikan gizi anak sekolah secara merata.(**)
