Analisasibernews.com, SINTANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk bergerak cepat merespons informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas ilegal. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H., aparat gabungan TNI-Polri melakukan penindakan tegas berupa pembongkaran dan pemusnahan arena yang diduga kuat menjadi lokasi perjudian sabung ayam di Simpang Sepauk, Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Senin (14/09/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Operasi taktis ini melibatkan empat personel Polsek Sepauk, yakni Aipda Imanuel, Aipda Gunawan, Brigpol Irwanda, dan Brigpol Argi Senopati, serta didukung oleh satu personel Babinsa Koramil Sepauk, Sertu Abdi Gunawan. Langkah preventif-edukatif ini diambil sebagai tindak lanjut atas atensi publik dari pemberitaan salah satu media online.
Saat aparat tiba di lokasi, area tersebut dalam kondisi kosong tanpa ada aktivitas perjudian. Guna memastikan tempat tersebut tidak dapat digunakan kembali, petugas melakukan tindakan tegas terukur di lapangan. Seluruh struktur bangunan kelang (arena) dibongkar, area dibersihkan, dan sisa-sisa material arena langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Bantah Isu Pembiaran, Kapolsek Tegaskan Komitmen Hukum :
Menanggapi narasi yang beredar di media online dan media sosial bahwa perjudian terkesan marak tanpa sentuhan penertiban, Kapolsek Sepauk secara tegas membantah asumsi tersebut. Ia menyatakan bahwa kepolisian tidak pernah menutup mata terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.
“Narasi yang menyebutkan adanya pembiaran atau aktivitas ini tidak termonitor oleh aparat adalah tidak benar. Kami menegaskan komitmen institusi yang tidak akan pernah berkompromi dengan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Sepauk,” tegas Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, S.H., M.H.
“Perlu dipahami secara objektif, saat ini seluruh elemen Polsek Sepauk bersama stakeholders terkait sedang mencurahkan fokus dan energi ekstra di lapangan untuk memitigasi serta memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ini adalah prioritas mendesak demi menekan polusi asap yang mengancam kesehatan masyarakat. Namun, hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan merespons cepat setiap aduan terkait tindak pidana.”
Akademisi Himbau Pers Sajikan Berita Berimbang dan Proporsional :
Melihat dinamika pemberitaan tersebut, seorang Akademisi, FX. Nikolas, S.H., M.H., turut memberikan pandangan hukum dan sosialnya. Ia mengimbau rekan-rekan jurnalis di lapangan untuk mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) serta lebih memprioritaskan isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti bencana Karhutla.
“Kami mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk menyajikan informasi yang berimbang dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan berita. Kurang elok rasanya jika langsung menjustifikasi bahwa pihak Kepolisian melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal. Kita harus melihat realitas di lapangan secara objektif bahwa saat ini aparat kepolisian, TNI, dan seluruh aparatur pemerintah sedang berjibaku melawan api Karhutla hingga tengah malam, di samping menjalankan tugas pokok mereka sebagai penegak hukum,” ujar FX. Nikolas.
Lebih lanjut, Nikolas menekankan bahwa keterbatasan personel membuat pengawasan menyeluruh dalam satu waktu menjadi tantangan berat.
“Tugas kepolisian saat ini sangat berat, tidak mungkin bisa mengawasi seluruh titik secara simultan. Saat ini, fokus utama adalah menyelamatkan masyarakat dari ancaman polusi asap yang dapat menyebabkan gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Oleh karena itu, mari bersama-sama mengangkat isu kemanusiaan dan lingkungan yang sedang kritis ini secara proporsional,” tambahnya.
Langkah Strategis Pascabubarkan Arena :
Menyadari adanya potensi peralihan pola operasi para pelaku yang mungkin berpindah lokasi atau bergerak secara klandestin (tertutup) ke wilayah lain, IPTU Abdul Hadi telah menginstruksikan jajaran Kanit Intelkam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penggalangan, serta monitoring secara intensif terhadap setiap pergerakan yang melanggar hukum.
Polsek Sepauk juga menginisiasi koordinasi lintas sektoral bersama unsur Forkopimcam dan pemerintahan desa untuk menerbitkan surat imbauan bersama guna menghentikan segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kecamatan Sepauk.
Ke depan, personel Polsek Sepauk akan meningkatkan intensitas patroli rutin di zona-zona rawan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian juga menggalakkan sosialisasi hukum secara masif kepada masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai risiko hukum dan dampak sosial dari perjudian. Melalui sinergi bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa, diharapkan deteksi dini dapat diperkuat sehingga ruang gerak bagi aktivitas ilegal dapat dipersempit secara permanen. ( Wid )
