BKAD: Pergeseran Merupakan Perubahan Penjabaran APBD, Bukan Perubahan Struktur APBD Utama
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG,| AnalisasiberNews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang mengenai pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru).
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut tidak dilakukan secara diam-diam. Pemerintah daerah menyatakan proses administrasi terkait perubahan penjabaran APBD telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Menurut penjelasan Pemkab, pemberitahuan tersebut telah dilakukan melalui tiga kali surat resmi yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai proses administrasi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Tiga Kali Pemberitahuan Resmi
Pemkab Deli Serdang menyebut surat pertama berkaitan dengan pergeseran anggaran tersebut bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026.
Surat tersebut disebut berkaitan dengan tindak lanjut terhadap kebijakan pemerintah pusat dan kemudian dikukuhkan melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2026.
Selanjutnya, pemerintah daerah menyatakan kembali menyampaikan surat pemberitahuan kedua berkaitan dengan penyesuaian kebijakan.
Pemberitahuan ketiga kemudian disampaikan kembali sebagai bagian dari upaya memastikan informasi mengenai perubahan penjabaran APBD tersebut telah diterima dan diketahui oleh pihak legislatif.
Dengan adanya tiga kali penyampaian surat tersebut, Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa proses pergeseran anggaran bukan dilakukan tanpa komunikasi dengan DPRD.
Namun, mengenai detail masing-masing surat, termasuk nomor surat kedua dan ketiga, Pemkab diharapkan dapat membuka dokumen tersebut kepada publik agar informasi mengenai proses administrasinya dapat diverifikasi secara langsung.
BKAD: Bukan Perubahan APBD Utama
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H., memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan pemerintah daerah.
Menurutnya, pergeseran tersebut merupakan bagian dari perubahan penjabaran APBD, bukan perubahan terhadap struktur APBD utama.
“Pergeseran ini dilakukan dalam rangka perubahan penjabaran APBD, bukan perubahan struktur APBD utama. Sesuai aturan, perubahan penjabaran cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD, bukan memerlukan persetujuan pembahasan penuh,” ujar Baginda Thomas Harahap, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan pemerintah daerah dalam menjalankan proses tersebut berpedoman pada ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Tiga kali surat resmi sudah terkirim. Ini bukti transparansi, bukan penutupan-penutupan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban Pemkab atas munculnya pertanyaan mengenai apakah pergeseran anggaran tersebut telah dikomunikasikan kepada DPRD.
Anggaran Dialihkan untuk Jalan Strategis
Pemkab Deli Serdang menjelaskan bahwa anggaran yang menjadi sorotan tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan median jalan di kawasan Sunggal.
Dalam proses perubahan penjabaran APBD, anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung pembangunan pada ruas Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu.
Pemerintah daerah menilai ruas tersebut memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu akses penting menuju Bandara Internasional Kualanamu sekaligus merupakan koridor dengan aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.
Pengalihan prioritas tersebut disebut dilakukan dengan pertimbangan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain aspek konektivitas, pembangunan infrastruktur pada koridor strategis juga diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah Deli Serdang.
Pemkab menilai peningkatan kualitas akses jalan menuju kawasan bandara memiliki nilai strategis dalam mendukung konektivitas antarkawasan.
Tidak Mengubah Total APBD
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut tidak mengubah total APBD.
Menurut penjelasan Pemkab, yang mengalami penyesuaian adalah lokasi atau prioritas penggunaan anggaran pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah daerah membedakan antara perubahan jumlah keseluruhan APBD dengan perubahan penjabaran atau penyesuaian alokasi kegiatan.
Pemkab menyatakan seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses tersebut tersimpan dan dapat diperlihatkan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan maupun klarifikasi.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah membuka ruang untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penganggaran.
Pemkab Siap Membuka Dokumen
Di tengah polemik yang berkembang, Pemkab Deli Serdang menyatakan siap membuka dokumen administrasi terkait pergeseran anggaran tersebut.
Pemerintah daerah menilai perbedaan pemahaman mengenai mekanisme perubahan penjabaran APBD sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya didasarkan pada informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi dapat merujuk pada dokumen, kronologi, serta ketentuan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.
“Perbedaan pemahaman mekanisme tidak boleh dijadikan dugaan pelanggaran sebelum dokumen dibuka bersama. Kami siap duduk bersama, buka semua arsip, jelaskan setiap langkah,” demikian pernyataan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan pembangunan yang diambil dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Yang kami lakukan adalah demi pembangunan yang lebih tepat sasaran, lebih bermanfaat, dan lebih cepat dirasakan warga Deli Serdang,” ujarnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Pemkab Deli Serdang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga sinergi dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Hubungan antara eksekutif dan legislatif dinilai penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa setiap kebijakan anggaran tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun penggunaan anggarannya.
Dalam konteks tersebut, komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pengelolaan APBD.
Pemkab berharap perbedaan pandangan mengenai mekanisme penganggaran dapat dibahas secara terbuka dengan mengacu pada dokumen dan peraturan yang berlaku.
Setiap Rupiah Tetap Dipertanggungjawabkan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Anggaran publik harus dikelola secara tertib, transparan, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Pemkab menyatakan siap memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan mengenai proses pergeseran anggaran tersebut.
Dokumen administrasi menjadi dasar penting untuk memastikan apakah setiap tahapan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan juga dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian apabila terdapat perbedaan pemahaman antara pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat.
Polemik Diharapkan Diselesaikan Secara Terbuka
Polemik mengenai pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara Pemkab Deli Serdang dan DPRD.
Keterbukaan dokumen menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menjelaskan kronologi proses, dasar hukum, serta tujuan perubahan penjabaran APBD tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran daerah.
Dengan adanya penjelasan dari pemerintah daerah serta ruang bagi DPRD untuk menyampaikan pandangannya, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Yang tidak kalah penting, setiap pernyataan mengenai dugaan pelanggaran harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan pendapat mengenai mekanisme administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai hal tersebut membutuhkan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat.
Pergeseran prioritas anggaran dari pembangunan median jalan di kawasan Sunggal menuju ruas Jalan Sultan Serdang–Bandara Kualanamu disebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan.
Pemerintah daerah menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses administrasi yang menurut mereka sesuai dengan mekanisme perubahan penjabaran APBD.
Namun, untuk memastikan seluruh informasi dapat diuji secara objektif, dokumen-dokumen yang menjadi dasar kebijakan tetap menjadi bagian penting untuk dibuka dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pergeseran anggaran tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakaperwil Sumut
Editor: Redaksi Media AnalisasiberNews.com
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat penjelasan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa proses tersebut telah atau tidak melanggar ketentuan hukum, karena hal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan kewenangan pihak yang berwenang. Redaksi memberikan ruang yang proporsional bagi DPRD Kabupaten Deli Serdang maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
