PANDEGLANG, BANTEN | AnalisasiberNews.com – Peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja jaringan internet meninggal dunia saat diduga melakukan pekerjaan perbaikan jaringan kabel optik di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian berbagai kalangan.
Atas peristiwa tersebut, Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.
Selain menyisakan duka bagi keluarga korban, peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengawasan terhadap pekerjaan berisiko tinggi, serta kepatuhan terhadap standar operasional dan ketentuan perizinan yang berlaku dalam pembangunan maupun pemeliharaan jaringan utilitas telekomunikasi.
Perwakilan Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan, Rohmat, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya pekerja tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama dan tidak diabaikan,” ujarnya.
Rohmat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk menelusuri apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, Dedi S, menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Kami mendesak aparat yang berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dedi S, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan dugaan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur keselamatan kerja, ataupun pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya, maka pihak yang diduga bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
GWI DPD Provinsi Banten juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama instansi terkait, perusahaan penyedia tenaga listrik, perusahaan telekomunikasi, serta penyelenggara jaringan internet untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemasangan jaringan kabel optik yang menggunakan atau menumpang pada tiang utilitas.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh instalasi telah memenuhi standar teknis, aspek keselamatan kerja, keselamatan masyarakat, serta persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, GWI meminta dilakukan audit terhadap jaringan utilitas udara di wilayah Kabupaten Pandeglang guna meminimalisasi potensi kecelakaan kerja maupun risiko yang dapat membahayakan masyarakat.
Dasar Hukum
Perlindungan terhadap keselamatan pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur hak pekerja memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Ketentuan lain yang mengatur standar keselamatan kerja sesuai bidang usaha masing-masing.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan unsur pidana akibat kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka penanganannya mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk Pasal 359 KUHP, yang mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun penerapan pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai penyebab pasti kecelakaan maupun hasil investigasi dari aparat penegak hukum dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi
- Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber dan belum dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum.
- Penggunaan istilah “diduga” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
- Media ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 3, mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
- Pasal 5 ayat (2), mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab.
- Pasal 5 ayat (3), mengenai kewajiban pers melayani Hak Koreksi.
- Media membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Apabila di kemudian hari terdapat fakta baru atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, media akan melakukan pembaruan berita sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi jurnalistik.

