ANALISASIBERNEWS.COM I DELI SERDANG β Menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Jalan Pertahanan, Dusun III, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menara yang diketahui berkaitan dengan jaringan PT Telkomsel itu telah selesai dibangun. Berdasarkan pantauan AnalisasiberNews.com pada 30 Juli 2026, tidak terlihat papan informasi PBG di sekitar lokasi menara.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang untuk memastikan status perizinannya.
Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Tamim Siregar, ST, mengatakan menara tersebut sebelumnya pernah memiliki izin dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, menurut Tamim, izin lama tersebut sudah tidak berlaku dan menara itu belum memiliki PBG.
βTower milik Telkomsel tersebut sudah pernah ada IMB-nya, namun sudah mati dan belum berbentuk PBG,β kata Tamim melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Tamim mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima konfirmasi tertulis dari media.
βBerdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami melalui konfirmasi tertulis oleh media ini, kami dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang akan segera menindaklanjutinya,β ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga setempat berinisial RN mengatakan tidak pernah melihat papan informasi PBG sejak pembangunan menara dimulai.
βMulai dari awal pendirian tower ini, pihak perusahaan tidak pernah kami lihat memasang plang PBG,β kata RN.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan legalitas menara tersebut dan melakukan pengawasan sesuai ketentuan.
Jurlis juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari sektor perizinan apabila terdapat bangunan yang belum memenuhi kewajiban administratif.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran.
βKalau memang belum memiliki PBG, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai lemahnya pengawasan menyebabkan potensi PAD dari sektor perizinan tidak optimal,β katanya.
AnalisasiberNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Telkomsel mengenai status perizinan menara tersebut, termasuk proses pengurusan PBG dan dokumen perizinan lainnya.
Hasil pemeriksaan pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat memastikan apakah menara tersebut memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
ANALISASIBERNEWS.COM
Penulis: Paulus Limbong
Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara