PERS RILIS EKSKLUSIF
ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG 31 JULI 2026
*PENDAHULUAN*Keterpurukan politik bukan akhir .Ia adalah momentum koreksi.
Bagi Sdr.Erein ,jalan bangkit satu- satunya adalah kembali ke khitah : *menjalankan Tufoksi secara konstitusional,terukur dan berpihak pada rakyat*.
Bukan dengan pencitraan,bukan dengan menyerang ,tapi dengan ku erja nyata berbasis aturan.
I.*APA UANG YANG HARUS
DILAKUKAN ERWIN – THE DO”S’
Berbasis *UU.23/2014 ttg Pemda ,UU No.2/ 2008 ttg Parpol* dan *kode Etik penyelenggara Negara*.
1.*KEKUATAN FUNGSI LEGISLASI YANG BERPIHAK*
*Tindakan*: Aktif di pembahasan Raperda pro- rakyat. Contoh : Raperda Perlindungan Pedagang kecil, Raperda Sampah, RaperdaTTH.
*Eviden*: DPRD punya 4 fungsi .
Yang paling diuji adalah Legislasi.*Pasal 149 23/2014*
*Argumentasi*: Ketika Erwin mengawal 1 Perda yang menyelamatkan 1000 pedagang ,itu lebih bergema dari 1000 postingan.
2.*MAKSIMALKAN GuruFUNGSI ANGGARAN UNTUK RAKYAT*
*Tindakan*: Kawal ketat APBD.
Tolak anggaran siluman.Dorong anggaran ke: infrastruktur lingkungan pasar,sekolah , puskesmas.
*Eviden: Pasal 150 UU 23/2014*.
Fungsi budget adalah hak konstitusional DPRD.
*Argumentasi*: Uang rakyat harus kembali ke rakyat.Ini bukti Erwin *tidak lupa daratan*.
3.*JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN DENGAN DATA*
*Tindakan*: Panggil SKPD ,BUMD , Perumda .Gunakan Hak interpelasi ,Angkat ,dan RDP .
Fokus pada 3 isu : Banjir ,Pasar dan Pelayanan Publik.
*Eviden: Pasal 151UU 23/2014*.
*Argumentasi*: Pengawasan bukan teriak – teriak “.
Pengawasan yang kuat adalah yang punya data ,Eviden foto, dan rekomendasi solusi. ini menaikan elektabilitas
4.*BANGUN KONSITUEN DENGAN PROGRAM,BUKAN JANJI*
*Tindakan*: Buat Posko hukum & Aspirasi di dapil . Advokasi gratis untuk warga : BPJS ,KTP, Bantuan.
*Eviden*: Ini pelaksanaan*Pasal 33 UUD 1945 – azaz kekeluargaan.
*Argumentasi*: Politik itu soal kebermanfaatan .Saat Erwin hadir saat warga sudah .makaketerpurukan akan terganti dengan loyalitas.
II.*APA YANG TIDAK BOLEH
DILAKUKAN ERWIN – THE DONTs / TIDAK OPSET ”
Ini jebakan yang bikin makin pertpuruk.
I.*JANGAN OVERLAP
EKSEKUTIF
*Larangan*: jangan ikut bagi – bagi proyek ,jangan perintahkan Camat / Lurah , jangan janji Bagun fisik.
*Alur Hukum*: Itu wewenang Walikota+ SKPD .*Pasal 18 UU 23/ 2014*.kalau maksa = Maladministrasi.Bisa dilaporkan ke Ombudsman.
*Argumentasi* : Fokus di fungsi kontrol ,bukan eksekusi.
2.*JANGAN GUNAKANJABATAN UNTUK KERANGAN PRIBADI*
*Larangan*: Jangan gunakangofim RDP / Paripurna untuk menyerang pribadi lawan politik
*Alur Hukum*: Melanggar*Kode Etik DPRD Pasal 5. Bisa kena BK.
*Argumentasi*: Publik sudah muak politik adu domba .Publik butuh negarawan.
3.*JANGAN JADI MAKELAR KASUS*”
*Larangan*: Jangan janjikan saya bisa urus ke SKPD ” dengan imbalan .Jangan tanda tangan rekomendasi proyek.
*Alur Hukum*: Rawan UU Tipikor No. 31/1999.
*Argumentasi*: Integritas adalah modal utama bangkit.Sekali tercoreng,selesai .
4.*JANGAN ABAIKAN PARTAI DAM KONSULIDASI*
*Larangan : Jangan jalan sendiri.jagan lawan arus DPP/DPRD.
*Alur Hukum*: *UU No. 2/2011 ttg
Parpol: Kader kuat karena Partai
Argumentasi : Bangkit itu berjamaah .Bukan solo carier.
III.*KESIMPULAN: FORMULA BANGKIT*
Bangkit= 3F
Fokus pada Tupoksi
*Fakta*: berbasis Data & Eviden
*Fair*: tidak melanggar hukum & Etika
Keterpurukan akan selesai saat Erwin membuktikan : Saya bukan pejabat.Saya pelayan publik yang bekerja sesuai aturan.
*Bukan seberapa keras kita jatuh.Tapi seberapa taat kita pada sumpah jabatan saat bangkit*”
pengamat Kebijakan Publik & Politik.
Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional.
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M
H.