x

Monitoring dan Evaluasi RKT Reformasi Birokrasi B-06 Tahun 2026 di Sumatera Utara

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jun 2026 18:14 18 siberadmin

SUMATERA UTARA | Analisasibernews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan Entry Meeting Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT-RB) Triwulan II (B-06) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (15/06/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia Tahun 2026, guna memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengikuti secara langsung pemaparan teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi RKT-RB yang disampaikan oleh Koordinator Inspektorat Wilayah II.

Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme pelaksanaan evaluasi, pemenuhan dokumen pendukung, hingga langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh satuan kerja untuk memastikan ketercapaian target Reformasi Birokrasi sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan target kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026, sehingga pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Ignatius.

Lebih lanjut, Ignatius juga menyampaikan bahwa pada 13 Juni 2026 pihaknya telah melaksanakan sosialisasi terkait Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.

Menurutnya, kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat semakin diperkuat dengan diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara oleh Menteri Hukum Republik Indonesia pada 10 Juni 2026.

“Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjangkau berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengketa pertanahan, hingga tindak pidana pencurian. Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan akses keadilan yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.

Di akhir keterangannya, Ignatius menegaskan pentingnya peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pada dasarnya hukum hadir untuk melindungi nyawa, harta benda (property), dan martabat manusia (personal dignity). Hukum tidak berpihak kepada siapa pun selain kepada kebenaran,” pungkasnya.

Penulis: L. Hasibuan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x