

CILEGON – Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Kota Cilegon, Taufik Ismail, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya saat mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM), Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, Taufik mengaku datang ke IGD karena mengalami keluhan sesak napas yang diduga dipicu gangguan lambung, disertai demam yang telah berlangsung selama beberapa hari.
Menurut pengakuannya, setelah menjalani pemeriksaan awal, dirinya diinformasikan bahwa kondisi yang dialaminya dinilai tidak masuk kategori kegawatdaruratan (emergency), sehingga layanan yang diharapkan dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan tidak dapat diproses sebagaimana yang ia harapkan.
“Saya datang karena kondisi badan sudah tidak nyaman. Sesak napas, lambung kambuh, ditambah demam beberapa hari. Saya berharap mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan melalui BPJS, tetapi saya mendapat penjelasan bahwa kondisi saya tidak termasuk emergency,” ujar Taufik.

Taufik juga mengaku kecewa karena menurutnya tidak dilakukan pemeriksaan penunjang yang lebih mendalam untuk memastikan penyebab keluhan yang dialaminya.
Ia menyebut tidak mendapatkan pemeriksaan laboratorium maupun pemeriksaan darah sebelum akhirnya disampaikan bahwa kondisinya tidak termasuk kategori gawat darurat.
“Dugaan saya, seharusnya ada pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu agar dapat diketahui secara pasti kondisi kesehatan yang saya alami,” tuturnya.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penilaian kegawatdaruratan pasien peserta BPJS Kesehatan yang datang ke IGD.
Dalam keterangannya, Taufik juga mengaku menerima penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit yang menurutnya kurang memberikan solusi atas keluhannya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) untuk memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian, prosedur pelayanan yang dilakukan, serta dasar medis yang digunakan dalam menentukan status kegawatdaruratan pasien.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa setiap pasien yang datang ke fasilitas kesehatan berhak memperoleh informasi yang jelas terkait kondisi medisnya, termasuk alasan medis apabila suatu keluhan dinyatakan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Selain itu, transparansi dalam pelayanan kesehatan dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.
Apabila memang pasien dinilai tidak termasuk kategori emergency, rumah sakit diharapkan tetap memberikan edukasi yang memadai, penjelasan yang mudah dipahami, serta solusi pelayanan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang dialami Taufik juga diharapkan menjadi perhatian bagi Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Pasal 29 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Masyarakat berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak RSKM belum memberikan keterangan resmi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Tidak ada komentar