x
Hotline News

KODE ETIK JURNALISTIK

ANALISASIBERNEWS.COM

Mukadimah

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, wartawan AnalisasiberNews.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral, profesional, dan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, koresponden, dan perwakilan AnalisasiberNews.com di seluruh wilayah Indonesia.


PASAL 1

Wartawan AnalisasiberNews.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  • Berimbang berarti memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja untuk merugikan pihak tertentu.

PASAL 2

Wartawan AnalisasiberNews.com menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara profesional meliputi:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi narasumber.
  • Menghasilkan berita berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak melakukan plagiat atau penjiplakan karya jurnalistik.
  • Menggunakan metode peliputan yang etis dan sesuai hukum.

PASAL 3

Wartawan AnalisasiberNews.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

  • Uji informasi dilakukan melalui verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
  • Opini yang menghakimi tidak boleh disajikan sebagai fakta.
  • Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PASAL 4

Wartawan AnalisasiberNews.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

  • Berita bohong adalah informasi yang tidak sesuai fakta.
  • Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang jelas.
  • Sadis adalah penyajian yang berlebihan mengenai kekerasan.
  • Cabul adalah konten yang melanggar norma kesusilaan.

PASAL 5

Wartawan AnalisasiberNews.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


PASAL 6

Wartawan AnalisasiberNews.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.

Yang dimaksud suap meliputi:

  • Uang
  • Barang
  • Fasilitas
  • Hadiah
  • Komisi
  • Imbalan lainnya yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan

PASAL 7

Wartawan AnalisasiberNews.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.


PASAL 8

Wartawan AnalisasiberNews.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar:

  • Suku
  • Agama
  • Ras
  • Antargolongan (SARA)
  • Jenis kelamin
  • Disabilitas
  • Status sosial
  • Latar belakang budaya

PASAL 9

Wartawan AnalisasiberNews.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik yang lebih besar.


PASAL 10

Wartawan AnalisasiberNews.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca apabila diperlukan.


PASAL 11

Wartawan AnalisasiberNews.com melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers.


KEWAJIBAN WARTAWAN ANALISASIBERNEWS.COM

  1. Menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme jurnalistik.
  2. Mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
  4. Menjaga nama baik perusahaan dan profesi wartawan.
  5. Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  6. Menjaga kerahasiaan sumber informasi yang dilindungi.
  7. Menggunakan identitas pers secara bertanggung jawab.

LARANGAN BAGI WARTAWAN

Wartawan AnalisasiberNews.com dilarang:

  • Melakukan pemerasan kepada narasumber.
  • Meminta atau menerima imbalan yang memengaruhi pemberitaan.
  • Mengatasnamakan redaksi untuk kepentingan pribadi.
  • Menyebarkan berita bohong atau hoaks.
  • Menyalahgunakan Kartu Pers dan Surat Tugas.
  • Melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan tugas jurnalistik, hingga pemberhentian sebagai bagian dari keluarga besar AnalisasiberNews.com.


PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan pers AnalisasiberNews.com dalam menjalankan tugas jurnalistik yang independen, kredibel, dan bertanggung jawab.

Dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik, AnalisasiberNews.com berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, terpercaya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


ANALISASIBERNEWS.COM
PT. Analisasiber Media Nusantara

“Cepat, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya.”

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. :::

LAINNYA
x
x