

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, wartawan AnalisasiberNews.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral, profesional, dan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, koresponden, dan perwakilan AnalisasiberNews.com di seluruh wilayah Indonesia.
Wartawan AnalisasiberNews.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
Wartawan AnalisasiberNews.com menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Cara profesional meliputi:
Wartawan AnalisasiberNews.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
Wartawan AnalisasiberNews.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
Wartawan AnalisasiberNews.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan AnalisasiberNews.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
Yang dimaksud suap meliputi:
Wartawan AnalisasiberNews.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Wartawan AnalisasiberNews.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar:
Wartawan AnalisasiberNews.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik yang lebih besar.
Wartawan AnalisasiberNews.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca apabila diperlukan.
Wartawan AnalisasiberNews.com melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers.
Wartawan AnalisasiberNews.com dilarang:
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan tugas jurnalistik, hingga pemberhentian sebagai bagian dari keluarga besar AnalisasiberNews.com.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan pers AnalisasiberNews.com dalam menjalankan tugas jurnalistik yang independen, kredibel, dan bertanggung jawab.
Dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik, AnalisasiberNews.com berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, terpercaya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
ANALISASIBERNEWS.COM
PT. Analisasiber Media Nusantara
“Cepat, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya.”
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. :::

