ANALISASIBERNEWS.COM I Tangerang Selatan – Gabungan sejumlah awak media bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di sebuah kios yang berkedok toko kosmetik di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).

Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan peliputan dan fungsi kontrol sosial yang dilakukan wartawan terhadap dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, tim media mencurigai aktivitas sebuah kios yang didatangi sejumlah anak muda secara bergantian dalam waktu singkat. Untuk melakukan verifikasi awal, tim meminta keterangan kepada salah seorang pembeli yang baru keluar dari lokasi.
Pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku baru membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).
«”Saya habis beli Tramadol sama Trihex, Bang,” ujarnya.»
Selanjutnya, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada penjaga kios sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respons yang kooperatif.
Bahkan, menurut keterangan tim di lapangan, penjaga kios diduga melakukan tindakan intimidasi dengan mengangkat balok kayu dan mengarahkannya kepada salah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut telah terdokumentasi dalam bentuk rekaman video.
Tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi, menghambat, atau mengintimidasi kerja jurnalistik yang sah patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila dugaan penjualan obat keras tertentu tanpa izin tersebut terbukti, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta instansi terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026), gabungan media juga menemukan dugaan praktik serupa di lokasi berbeda. Informasi tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., merespons laporan tersebut dengan meminta agar setiap informasi mengenai dugaan lokasi yang masih beroperasi segera dilaporkan untuk dilakukan tindak lanjut.
«”Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres. Nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk pengecekan lokasi yang diduga,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.»
Atas dasar temuan tersebut, Gabungan Media bersama GWI mendesak Polres Tangerang Selatan, BBPOM, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan peredaran obat keras Daftar G di lokasi tersebut.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum aparat, penanganannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Gabungan Media bersama GWI menyatakan akan menyampaikan hasil temuan beserta dokumentasi kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, dan instansi pengawas terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Indonesia.
Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Naskah ini lebih aman secara hukum karena tetap tegas, namun tidak menyimpulkan adanya keterlibatan oknum sebelum ada hasil penyelidikan resmi.
Tim investigasi

