ANALISASIBERNEWS.COM I KUNINGAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Kabupaten Kuningan Tahun 2026 pada Rabu (08/07/2026) bertempat di Aula dinas setempat. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai produsen data statistik sektoral.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kuningan, Cece Hendra Krissianto, S.STP., M.Si.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa metadata statistik memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola data yang berkualitas, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Kuningan.
“Data yang berkualitas harus didukung dengan metadata yang lengkap dan terstandar. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun metadata statistik secara baik sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih mudah dipahami, dimanfaatkan, dan dibagipakaikan antarinstansi,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan, yaitu Andriyanto, yang memaparkan materi mengenai penyusunan metadata statistik sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa metadata merupakan informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu data sehingga data tersebut mudah ditemukan, digunakan, dan dikelola. Setiap data yang dihasilkan oleh produsen data wajib dilengkapi dengan metadata sebagai bagian dari penyelenggaraan statistik sektoral.
Narasumber juga menjelaskan tiga jenis metadata statistik yang menjadi fokus dalam kegiatan ini, yaitu Metadata Statistik Kegiatan (MS-Keg), Metadata Statistik Variabel (MS-Var), dan Metadata Statistik Indikator (MS-Ind). Ketiga metadata tersebut menjadi instrumen penting dalam mendokumentasikan proses penyelenggaraan statistik, menjelaskan variabel yang dikumpulkan, serta memberikan informasi mengenai indikator yang dihasilkan oleh setiap perangkat daerah.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan evaluasi bagi perangkat daerah dalam menyusun dan melengkapi metadata statistik sektoral yang dimiliki masing-masing OPD. Penyusunan metadata yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data statistik sektoral, meminimalkan perbedaan definisi data, serta mendukung interoperabilitas dan integrasi data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Melalui kegiatan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola data daerah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data.
Sumber I (IKP/DISKOMINFO)
Red

