ANALISIS POLITIK HUKUM
EKSKLUSIF
Bandung,21 Juni 2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Oleh: R. WEMPY
SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Hukum Pemerintahan & Pengawasan Regulasi
I.PREMIS FAKTA +
STATUS HUKUM:
“DISEBUT BUKAN TERBUKTI”
*Fakta Sahih*:
1. *Cucun Ahmad Syamsurijal* = Wakil Ketua DPRD RI periode 2024 – 2029.
2.*Kasus MBG*: Program Makan Bergizi Gratis
2025 – 2026 di bawah Badan Gizi Nasional BGN.
3.*Evidence*: Mantan Waka BGN Sonny Sonjaya menyerahkan 26 nama ke Kejaksaan Agung Jampidsus 10/6/2026.Nama Cucun masuk daftar urut ke – 10 .
4.*Status*: Daftar itu tercatat dalam BAP .
Namun pengacara Sony + media menegaskan ” belum terverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum”.
*Alur Hukum Status : KUHAP Pasal 1(14)+ Pasal 107 : BAP = berita acara pemeriksaan saksi / terperiksa.KUHAP Pasal 8(1) : Asas Praduga Tak Bersalah.
*Argumentasi*: Masuk BAP = diduga / disebut ” . Belum= terdakwa” .Belum = terbukti” .Jadi posisi Pak Cucun saat ini = *objek informasi penyidikan*, bukan subjek hukum yang bisa dihukum.
II. ALUR HUKUM MBG : JIKA TERBUKTI,PASAL APA UANG MENGGIGIT?
MBG pakai APBN
2025- 2026 = keuangan negara.Mka alur hukum pidananya jelas:
*1.UU31/1999jo UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal Y(1) : Merugikan keuangan negara – pidana 4- 20 tahun.
*Pasal 3*: Menyalahgunakan wewenang – pidana 1- 20 tahun.
*Pasal 12 huruf i : Pegawai negeri + menerima hadiah terkait jabatan- pidana 4-20 tahun.
*Alur*: Jika Cucun terbukti ” memerintahkan/ menyetujui/menerima aliran dana MBG ” tanpavdasar hukum = kena Pasal 3+ Pasal 12.
*2.UU 1/ 2023 KUHP Baru Pasal 603- 604:
Penggelapan dalam jabatan+ korupsi. Berlaku penuh 2026. Ancaman 4-15: tahun.
*3. UU 30/2014
Administrasi
Pemerintahan
Pasal 17 : Larangan penyalahgunaan wewenang.Pasal 52 : Keputusan cacat = batal demi hukum.*Alur : Jika Cucun mengintervensi”
pengadaan MBG lewat fungsi pengawasan DPR = cacat administrasi+ pintu masuk pidana.*Reasoning*: MBG bukan proyek kecil . Ini program prioritas nasional .Jadi penyidik pasti pakai Pasal2 Tipikor karena kerugian negara mudah dihitung: nilai kontrak – kualitas gizi yang diterima anak.
III.EVIDENCE + ANALISIS KRITIS: 3 RISIKO BESAR BAGI NEGARA
Evidence 1: Riset KPK 2023″ Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa”
Data: 41% kasus korupsi APBN 2019-2023 ada di pengadaan makan /minum.
Modus : Mark up harga , kualitas diturunkan,fiktif
*Analisis*: MBG = pengadaan makan harian skala nasional .Titik rawan tertinggi.Nama pejabat tinggi masuk BAP = validasi risiko KPK itu nyata.
*Evidence 2: Teori ” Conflict of Onterest ” – OECD 2005
Pejabat legislatif yang mamanya disebut di proyek eksekutif= konflik kepentingan struktural.
Fungsi DPR = budget + pengawasan.kalau pengawasan disebut penerima manfaat= sistem check anda balance lumpuh.
*Analisis*: Ini bahayanya. Bukan soal Cucun salah/ benar .Tapi soal siapa yang berani koreksi siapa ke depan.
*Evidence 3: Sejarah “Nama Besar di BAP*2010-2024
Setnov E- KTP,MirwanBanggar,dll.Pola sama: nama disebut di awal- publik vonis – proses hukum panjang – Citra DPR rusak meski ujungnya bebas.
*Analisis*: Kerusakan reputasi terjadi di hari pertama nama muncul.
Bukan di hari vonis .Ini biaya politik” yang harus ditanggung negara.
IV.ARGUMENTASI + REASONING: 3 POLIHAM STRATEGI CUCUN & DPR”
*Reasoning Hukum +
Politik: Diam = mati .
Klarifikasi setengah =
dicurigai .Hanya ada 3 Jalur:
*Strategi 1: Buka Total Prinsip Transparansi UU 14/2008 KIP
Aksi: Cucun + DPR gelar kompers , Tunjukan LHKPN , mutasi rekening,buktibtidak terima aliran MBG.Minta Kejaksaan cepat umumkan ” tidak terlibat”
*Alur Hukum*: ini hak jawab Pasal 5 UU pers + hak pembelaan Pasal 54 KUHAP .
*Reasoning*: Di era digital, kecepatan klarifikasi> kecepatan hoaks .Lambat 24 jam = narasi ” bersalah” udah viral.
*Strategi 2 : Jaga Jarak Lembga ” – Prinsip Intergritas*
Aksi: Cucun mundur sementara dari fungsi pengawasan komisi terkait anggaran MBG .DPR bentuk Tim Pengawas Independen MBG ” lintas fraksi.
*Alur Hukum: UU17/2014 MD3 Pasal 20 : DPR wajib jaga Marwah lembaga .
*Reasoning*: Kalau pengawasanya jadi cacr .Mundur sementara= selamatkan lembaga, bukan akui salah.
Strategi 3 : Tuntut Negara Hadir – Prinsip Kepastian Hukum
Aksi: DPR desak kejaksaan Agung : umumkan status 26 nama H+7.” Naikan jadi tersangka” atau umumkan tidak terlibat ” .Jangan gantung.
*Alur Hukum KUHAP*
Pasal 109 : SPDP wajib diberitahukan.Publik berhak tahu status hukum pejabat publik.
*Reasoning*: Negara nggak boleh biarkan daftar BAP ” jadi senjata politik tanpa kepastian.Anak – anak yang nunggu MBG juga berhak dapat kepastian programnya bersih.
V.KESIMPULAN
AKADEMIS : UJIAN INTEGRITAS 3 PIHAK”
Kasus Cucun + MBG ini bukan ujian Cucun saja .Ini ujian 3 pihak:
1. *Ujian Kejaksaan*:
Mampu nggak memproses nama besar sama cepatnya dengan pejabat kecil” kalau tebang pilih = publik hilang percaya
2.* Ujian DPR: Mampu nggak membersihkan rumah sendiri.Klau DPR melindungi kadernya = fungsi
Pengawasan mati.
3.UJian Publik: Mampu nggak menahan diri menghakimi sebelum putusan.Kalau kitavonis di medsos = kita bunuh asas praduga tak bersalah.
*Catatan akhir*: MBG itu soal perut anak Indonesia.Jangan jadikan perut anak sebagai ” bahan transaksi politik elit. Kalau Cucun bersih, nama baik harus dipulihkan seterang saat disebut.Kalau bersalah , hukum harus ditegakan stegak saat sumpah jabatan diucapkan.
Negara ini mahal Boz.Jangan diuji dengan daftar nama di BAP terus
#MBG HarusBersih
#CucunKlarifikasi
#DPRJangaMarwah#HukumTanpa Pandang Jabatan
Redaksi AnalisaSiberNews.com
R.WEWPY SYAMKARYA SH,MH (dewan penasehat)
