Kabupaten Tangerang,| AnalisasiberNews.com – Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, sejumlah lapak pedagang kaki lima diduga secara terbuka memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi pada malam hari.
Pantauan yang dilakukan tim media pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 20.34 WIB di Jalan Raya Kedaung Barat, menemukan adanya aktivitas penjualan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya.
Rokok-rokok tersebut terlihat dipajang secara terbuka di atas meja dagangan dengan penerangan lampu yang cukup terang di bahu jalan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga larut malam.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap melihat praktik penjualan serupa. Menurut mereka, aktivitas tersebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung cukup lama.
“Kami sering melihat penjualan rokok seperti itu pada malam hari. Informasinya rokok tanpa cukai, tapi masih saja dijual bebas,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan hasil survei dan pengamatan tim media, peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
1. Potensi Kerugian Negara
Rokok tanpa cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk pembiayaan berbagai program publik.
2. Persaingan Usaha Tidak Sehat
Harga rokok yang diduga ilegal umumnya jauh lebih murah dibandingkan produk resmi yang telah memenuhi kewajiban cukai. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara legal.
3. Risiko Kesehatan Masyarakat
Produk rokok yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi berpotensi tidak memenuhi standar mutu dan keamanan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun, wilayah Kedaung Barat sebelumnya juga pernah menjadi perhatian terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Modus yang digunakan diduga berupa lapak-lapak sementara yang berpindah lokasi ketika terdapat informasi mengenai kegiatan penertiban.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Cukai
Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai diduga dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya dapat melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Jurnalis : Tim Redaksi
Editor : Redaksi AnalisasiberNews.com
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, informasi masyarakat, dan data yang berhasil dihimpun tim redaksi. Penggunaan kata “diduga”, “terindikasi”, dan “berpotensi” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan lain terkait pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Jawab);
- Pasal 1 angka 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Koreksi);
- Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
