x
Hotline News

Dugaan Penguasaan Bantuan Sapi di Muaro Jambi, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menguat

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 19:40 167 admin

Muaro Jambi | AnalisasiberNews.com  — Desakan agar dilakukan audit serta penelusuran hukum terhadap pengelolaan bantuan enam ekor sapi Bali di Desa Ladang Panjang, RT 13, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terus menguat.

Bantuan yang disebut berasal dari program pemerintah melalui dana aspirasi (POKIR) anggota DPR RI tersebut diduga tidak lagi dikelola sesuai tujuan awal program, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak yang selama ini terlibat dalam perawatan ternak.

Salah satu pengelola mengaku telah bertanggung jawab sejak awal, mulai dari membersihkan kandang, merawat ternak, hingga memastikan fasilitas pendukung tetap tersedia. Namun, ia menyebut bantuan tersebut diduga telah diambil alih tanpa musyawarah maupun kejelasan administrasi.

“Yang kami harapkan hanya kejelasan status bantuan dan penanganan yang adil sesuai aturan,” ujar salah satu sumber yang meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif.

Dugaan Hambatan Penyelesaian Persoalan

Sejumlah pihak menilai proses penyelesaian persoalan tersebut berjalan lambat, meskipun informasi terkait sengketa bantuan ternak itu telah beberapa kali mencuat ke publik.

Apabila benar terdapat upaya menghambat proses klarifikasi maupun audit, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyelesaian sengketa yang seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Permintaan Audit Menyeluruh

Masyarakat dan pihak pengelola berharap instansi berwenang, termasuk dinas teknis, inspektorat, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

  • Status kepemilikan dan penguasaan bantuan ternak;
  • Dokumen administrasi kelompok tani;
  • Pemanfaatan bantuan sesuai tujuan program;
  • Kondisi fisik kandang dan ternak;
  • Keterangan para pihak yang mengetahui proses penyaluran dan pengelolaan bantuan.

Landasan Hukum dan Hak Pers

Peliputan persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pemberitaan, asas keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan.

Pernyataan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber yang diperoleh di lapangan. Tujuannya untuk mendorong transparansi serta penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait persoalan tersebut.

Harapan Masyarakat

Warga berharap bantuan pemerintah yang bersumber dari uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan kelompok penerima, serta tidak menimbulkan konflik internal yang berkepanjangan.

Masyarakat juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.

(Red| TiMe)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x