x
Hotline News

Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Kali Pasir Kuasai Buku Rekening PIP Siswa Selama 4 Tahun, Terancam Jerat Pidana

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Mei 2026 03:10 28 Kaperwil Jawa Barat

Lampung Barat,analisasibernews.com/ — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penguasaan buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 1 Kali Pasir. Sejumlah wali murid mengaku buku tabungan rekening bantuan pendidikan milik anak mereka diduga ditahan pihak sekolah sejak 2022 hingga 2026 tanpa kejelasan.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah orang tua siswa penerima manfaat PIP di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (5/5/2026).

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Surti, mengungkapkan bahwa saat anaknya masih duduk di bangku kelas 1 SD pada 2022, pihak sekolah meminta seluruh buku rekening PIP dikumpulkan kepada kepala sekolah dengan alasan proses pencairan dilakukan “satu pintu”.

Menurutnya, kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SDN 1 Kali Pasir, Sudarno. Orang tua murid disebut diarahkan agar tidak mencairkan bantuan secara mandiri ke bank karena dianggap akan mengeluarkan biaya lebih besar.

“Katanya kalau dicairkan sendiri ke Bank Liwa biayanya lebih mahal. Kalau lewat sekolah hanya dipotong Rp75 ribu,” ujar Surti kepada wartawan.

Namun hingga memasuki tahun 2026, buku rekening tersebut disebut belum pernah dikembalikan kepada para siswa maupun wali murid. Akibatnya, sejumlah penerima manfaat mengaku tidak lagi mengetahui status dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima secara utuh.

Surti menuturkan, para wali murid sebenarnya pernah meminta agar buku rekening dikembalikan. Akan tetapi, permintaan itu ditolak dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi pencairan berikutnya.

“Buku rekening anak saya diambil sejak kelas 1 SD sampai sekarang belum dikembalikan. Bukan cuma anak saya, tapi hampir semua penerima PIP juga begitu,” katanya.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial pendidikan. Apabila benar terdapat penguasaan rekening tanpa persetujuan pemilik serta pemotongan dana bantuan, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat yang wajib diterima langsung oleh peserta didik penerima manfaat tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Sekolah hanya bersifat memfasilitasi administrasi, bukan menguasai rekening ataupun melakukan pemotongan dana.

Dalam perspektif hukum, dugaan pemotongan dana bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai pungutan liar maupun tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan hak penerima manfaat.

Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan pungutan ilegal. Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.

Di sisi lain, apabila buku rekening siswa benar hilang atau sengaja dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas, maka dapat membuka ruang dugaan penggelapan dokumen maupun penghambatan hak penerima bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada salah seorang guru SDN 1 Kali Pasir melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Sementara Kepala Sekolah SDN 1 Kali Pasir, Sudarno, masih dalam upaya konfirmasi.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum guna memastikan hak siswa penerima bantuan pendidikan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Kaperwil lampung
Tomi

Kaperwil Jawa Barat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x