
AnalisasiberNews.com
TANGGAMUS – Alokasi anggaran belanja makan dan minum tamu Bupati/Tamu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), nilai anggaran tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Selain anggaran makan dan minum, terdapat pula paket Belanja Sewa untuk Asisten senilai Rp335.664.000 dengan penyedia Siger Inovasi, serta Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya senilai Rp122.500.000 dengan penyedia Swara Antar Nusa. Besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait urgensi, perencanaan, dan pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran awal terhadap data SIRUP, muncul dugaan adanya ketidakwajaran dalam nilai anggaran pada beberapa paket kegiatan tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga yang berwenang.
Sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara dan daerah, APBN maupun APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Eko Didi Armadi, guna meminta penjelasan terkait alokasi anggaran tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan singkat pada Senin, 22 Juni 2026, belum mendapat respons.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyusunan dan penggunaan anggaran tersebut. Langkah itu dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di ruang publik.
Media ini akan terus melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran dimaksud serta membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim)
Dasar Hukum dan Kode Etik
Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
- Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
- Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Catatan Redaksi
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) serta hasil konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi. Penyebutan adanya dugaan bukan merupakan kesimpulan ataupun putusan hukum. Penetapan adanya pelanggaran hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




