
ANALISASIBERNEWS.COM
Kabupaten Muara Enim, 30 Juni 2026 –Integritas aparatur pemerintahan kembali dipertanyakan. Seorang pemilik warung tuak di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim mengaku keberatan atas dugaan permintaan minuman beralkohol dan uang yang disebut dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, peristiwa tersebut terjadi pada malam Minggu sekitar pukul 23.30 WIB. Ia mengaku diminta menyediakan minuman beralkohol jenis anggur merah maupun bir. Apabila tidak tersedia, menurut pengakuannya, diminta memberikan uang sebesar Rp100.000.
Bagi pelaku usaha kecil, permintaan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan nominal, melainkan menyangkut etika penyelenggaraan pemerintahan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pemilik warung menegaskan bahwa usahanya hanya menjual tuak tradisional dan tidak memperdagangkan minuman beralkohol sebagaimana yang diminta.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Karang Endah Selatan di kantor desa. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang warga yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut.
«”Itu benar, Pak. Kejadiannya malam Minggu sekitar pukul 11 malam,” ujarnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Karang Endah Selatan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan jabatan. Aparatur desa semestinya menjadi teladan dalam pelayanan publik, bukan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat meminta Camat Gelumbang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Muara Enim juga diharapkan turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber di lapangan dan masih membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada Pemerintah Desa Karang Endah Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.
Tim/LP




