
SIARAN PERS
*Data otentik Jadi Dasar Kepastian Komando Pemerintahan Jadi Tuntutan*
ANALISASIBERNEWS.COM
*Bandung, 29 Juni 2026 –
Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandung merilis kajian empiris berjudul*Analisis Implementasi Pasal 66 UU No.23 Tahun 2014 pada Fungsi Wakil
Kepala Daerah Kota Bandung”.
Kajian ini didasarkan pada 3 data otentik hasil permohonan informasi publik ke PPID Pemkot Bandung: Notulen Rapat Koordinasi, SK penanggung Jawab Harian , dan laporan kinerja Wakil wali kota semester I 2026.
*Temuan Kunci Kajian* : Kajian menemukan rapat koordinasi yang dipimpin Wakil walikota belum menghasilkan keputusan teknis dengan PIC dan deadline jelas sesuai amanat PP 18/2016.
2.*Komando*: Dokumen SK Penanggung Jawab Harian saat Walikota berhalangan belum memuat *pendelegasian wewenang* yang limitatif dan jelas, berpotensi menciptakan kekosongan komando.
3.*Akuntabilitas*: Laporan kinerja Wakil walikota ke DPRD belum memuat capaian 3 program prioritas secara kuantitatif, sehingga fungsi pengawasan DPRD menjadi kurang optimal.
“Masalahnya bukan siapa orangnya.Masalahnya adalah kepastian sistem.
Pasal 66 UU 23/2014 jelas mengamanatkan wakil walikota punya 2 fungsi: membantu dan menggantikan .Warga Bandung berhak tahu apakah fungsi itu berjalan terang atau tidak , ” ujar Satya Adhi Wicaksana, Peneliti Kebijakan Publik, Sabtu 28 / 2026.
*Tuntutan ke DPRD & Pemkot*:
1.DPRD Kota Bandung diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk menguji pelaksanaan Pasal 66 UU 23/2014.
2.Sekda diminta menerbitkan dan mempublikasikanSK PJH yang jelas di JDIH Pemkot Bandung.
3.Wakik Walikota diminta mempublikasikan Laporan kinerja Triwulan via Bandung Com mandi Center sebagai wujud open government.
“Kami tidak berpretensi menilai personal .Ini murni uji sistem . Bandung butuh kepastian Komando, bukan spekulasi.Semua
data dan lampiran siap kami serahkan ke DPRD dan media untuk publik” tegasnya.
Dokumen kajian lengkap 8 halaman + 3 lampiran data otentik dapat diunduh di : { link Google Drive }
*Narahubung Media*:
Satya Adhi Wicaksana Peneliti Kebijakan Publik Kota Bandung
*Standar Norma Temuan Empiris
Analisis Kesesuaian”
1.Fungsi
Mengkoordinasikan Wajib pimpin rapat koordinasi lintas OPD secara periodik.
Output: keputusan+ PIC + deadline.PP 18 / 2016 Pasal 55{ Isi temuan 3 bulan sekali tanpa keputusan teknis}
*Non – compliance terhadap adad efektivitas.Koordinasi substantif
*2.Fungsi Menggantikan*
Wajib ada SK PJH yang jelas saat Kepala Daerah berhalangan.UU 23/3014 Pasal 66 ayat 2{ Isi temuan SK PJH tidak ditemukan/ tidak spesifik wewenang}
Legal vacuum berpotensi melumpuhkan pengambilan keputusan darurat.Melanggar asas kepastian hukum Pasal 28D UU 1945
ARGUMENTASI HUKUM AKADEMIK
Berdasarkan temuan di atas , kami mengajukan 3 dalil:
*Dalil 1: Pelanggaran Asas Kontinuitas Pemerintahan*
PP 18/2016 Pasal 55 ayat 3 menegaskan Sekda berada di bawah koordinasi Wakil walikota.Jika fungsi koordinasi Wakil walikota tidak berjalan substantif, pemerintah terputus.
Konsekwensinya: pelayanan publik macet saat krisis.
*Dalil2: Potensi Legal Vacuum pada Kewenangan PJH*
Ketidak jelasan SK PJH menciptakan Vacuum of power .Dalam hukum administrasi negara, vacuum of power adalah
Kondisi terlarang karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 UUD 1945 :
Negara Indonesia adalah negara hukum.Setiap tindakan pemerintah harus berdasar Kewenangan yang jelas.
*Dalil3: Defisit Akuntabilitas Vertikal & Horizontal*
Wakil walikota wajib mempertanggungjawabkan tugasnya ke 2 arah : vertikal ke Walikota, horizontal ke DPRD.Jika laporan kinerja tidak ada/ tidak substantif, maka mekanisme checks and balance DPRD sesuai Pasal 176 UU 23/2014
menjadi tidak operasional.
REKOMENDASI
BERBASIS NORMA
Sebagai ikhtiar akademik, kami merekomendasikan :
1.*Kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung*:
Segera gelar Rapat Dengar Pendapat dengan agenda Tungga” Evaluasi Implementasi Pasal 66 UU / 2014 “. Gunakan hak interpelasi jika diperlukan. Ini sesuai Tata Tertib
DPRD Pasal 120.
2.* Kepada Sekretaris Daerah : Terbitkan SK PJH yang memuat delegate authority secara limitatif dan jelas.Publikasi di JDIH Pemkot Bandung sebagai kepatuhan terhadap Perpres 33/ 2012 tentang JDIH.
3.*Kepada Wakil walikota Daerah*: Sampaikan Laporan kinerja Triwulan ke publik
Via portal Bandung Command Center.
Wujudkan open government sesuai Inpres 3/ 2003.
*PENUTUP*
Kajian ini tidak berpretensi menilai personal .Kajian ini menguji sistem.Dalam ilmu pemerintahan, system failure lebih berbahaya dari individual failure karena dampaknya struktural.
Bandung berhak atas pemerintah an yang pasti komandonya . Kepastian itu hanya lahir dari kepatuhan pada norma, bukan dari spekulasi.
*Fiat Justitia Ruat Caelum ”
-Hendaklah keadilan ditegakkan, biarpun langit runtuh.
Bandung 29 Juni 2026
Pengamat Kebijakan publik & Politik .
Dewan Pembina
Media analisaber
R.Wempy Syamkarya, S.H.M.H





