
ANALISASIBERNEWS.COM
KABUPATEN PANDEGLANG – Setelah menjadi sorotan publik terkait polemik dugaan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan Saketi akhirnya menyampaikan surat klarifikasi kepada Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan.
Dalam surat klarifikasi Nomor: 800/27-Korwil-Saketi/VI/2026 yang ditandatangani oleh Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi, Didin Sahrudin, M.Pd., disebutkan bahwa pihaknya telah meneruskan surat imbauan dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang kepada seluruh kepala sekolah agar pelaksanaan kegiatan akhir tahun dilakukan secara sederhana, efisien, serta tidak membebankan pungutan kepada orang tua atau wali murid.
Korwil juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin khusus maupun persetujuan tertulis kepada sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Selain itu, dalam surat tersebut Korwil menyatakan akan melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan guna memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan sesuai fakta di lapangan.
Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan adanya biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang disebut mencapai Rp250 ribu per siswa.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengapresiasi respons yang diberikan Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi. Namun, menurutnya, masyarakat masih menunggu penjelasan yang lebih konkret terkait dugaan pembebanan biaya kepada wali murid.
“Kami menghargai klarifikasi dari Korwil. Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat sampai hari ini bukan soal apakah surat imbauan sudah diteruskan atau belum. Yang ingin diketahui publik adalah apakah benar ada biaya yang dibebankan kepada wali murid, bagaimana mekanismenya, siapa yang menetapkan nominalnya, dan apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raeynold.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Korwil justru mempertegas bahwa larangan pungutan telah disampaikan kepada seluruh sekolah.
“Kalau imbauan sudah jelas melarang pungutan, maka sekarang tinggal dibuktikan apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan imbauan tersebut atau tidak. Itu yang harus dijawab melalui monitoring dan pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi atau yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan, melainkan kepastian dan transparansi.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling lempar tanggung jawab. Jika memang ada dugaan biaya Rp250 ribu per siswa, maka harus ditelusuri secara terbuka. Jika tidak benar, sampaikan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tindak sesuai aturan. Sesederhana itu,” kata Umek.
Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka justru berlarut-larut tanpa kepastian,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-BANTEN, Jaka Somantri, menilai bahwa surat klarifikasi Korwil merupakan langkah awal yang positif, namun belum cukup untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
“Surat klarifikasi ini baru menjelaskan posisi Korwil. Namun pertanyaan utama masyarakat masih belum terjawab, yakni terkait dugaan adanya biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang nilainya disebut mencapai Rp250 ribu per siswa. Publik tentu menunggu hasil monitoring yang dijanjikan Korwil,” ujarnya.
Jaka menambahkan, keterbukaan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi kunci untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jika hasil monitoring disampaikan secara terbuka, masyarakat akan memperoleh kepastian. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi dugaan, prasangka, maupun spekulasi yang berkembang,” katanya.
GOW-BANTEN mendesak agar proses monitoring yang dijanjikan Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi tidak berhenti pada aspek administrasi semata, melainkan benar-benar menyentuh fakta di lapangan. Termasuk di antaranya menelusuri mekanisme penghimpunan dana, keputusan rapat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu hasil monitoring dan klarifikasi resmi terkait dugaan biaya pelepasan dan kenaikan kelas yang menjadi sorotan di SDN Telagasari 2.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sumber: GOW-BANTEN







