
ANALISASIBERNEWS.COM
JAWA BARAT,Pelarian TH alias Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan brutal terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), akhirnya berakhir. Tim Polda Jawa Barat berhasil meringkus pria tersebut di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Penangkapan ini membuka tabir kekejaman yang menimpa korban selama tiga tahun terakhir, sejak ia dilaporkan menghilang oleh keluarganya pada tahun 2023 silam.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan kepolisian, berikut adalah kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut:
1. Pertemuan Awal dan Aksi Penyekapan (2023 – 2026)
Petaka ini bermula pada tahun 2023 ketika korban dan pelaku resmi berpacaran setelah berkenalan di sebuah konser musik. Tak lama setelah hubungan tersebut dimulai, korban tiba-tiba putus kontak dengan pihak keluarga. Selama kurun waktu tiga tahun, Taufik ternyata menyekap korban dan membawanya berpindah-pindah di berbagai kamar indekos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyita ponsel korban agar tidak bisa meminta bantuan, serta mengelabui penjaga kos dengan berpura-pura sebagai suami korban.
2. Eksploitasi Harta dan Penganiayaan Brutal
Setelah berhasil mengisolasi korban dari dunia luar, Taufik mulai menguras seluruh harta benda milik Yuvita. Pelaku merampas sepeda motor, perhiasan, laptop, hingga mengosongkan seluruh uang tabungan BPJS Ketenagakerjaan milik korban. Setelah hartanya habis, korban mulai menghadapi penyiksaan fisik yang sangat sadis. Pelaku secara berkala menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga senjata tajam. Akibat siksaan brutal yang tiada henti tersebut, korban mengalami kerusakan wajah yang sangat parah serta menderita kebutaan permanen (mata kanan hancur dan mata kiri mengecil).
3. Terbongkarnya Aksi Pelaku di Rumah Sakit.
Aksi keji ini baru terungkap pada 10 Juni 2026, ketika pihak keluarga menerima telepon misterius dari seseorang yang mengaku telah menyelamatkan korban. Penelepon tersebut mengabarkan bahwa Yuvita berada di rumah sakit akibat mengalami kecelakaan. Namun, saat pihak keluarga tiba di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mereka mendapati kondisi korban sangat kritis, bersimbah darah, dan wajahnya sudah tidak dapat dikenali akibat bekas siksaan, bukan karena kecelakaan. Di rumah sakit tersebut, pelaku sempat bersikap arogan dan memaksa penjaga kos mengaku sebagai saudara korban sebelum akhirnya ia melarikan diri saat situasi mulai memanas.
4. Pelaporan dan Penangkapan Tersangka.
Tidak terima dengan perbuatan keji pelaku, keluarga korban resmi melayangkan laporan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Taufik Hidayat pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama masa buron, pelaku dikenal sangat licin karena kerap berpindah-pindah tempat bersembunyi hingga sempat lolos dari beberapa kali upaya penggerebekan. Kendati demikian, pelarian Taufik resmi berakhir pada Selasa malam, 23 Juni 2026, setelah polisi berhasil mengepung dan membekuknya di daerah Majalaya. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.
KABIRO INDRAMAYU
Cwita





