
ANALISASIBERNEWS.COM
KABUPATEN BANDUNG– Pelaksanaan proyek pengeboran air untuk kebutuhan pengairan lahan pertanian di Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Berbagai dugaan kejanggalan mencuat, mulai dari aspek teknis pekerjaan hingga pengelolaan anggaran kegiatan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus kelompok tani (Gapoktan), terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Salah satunya menyangkut kualitas material bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut. Sumber menyebut adanya dugaan penggunaan besi yang dinilai tidak sesuai kebutuhan konstruksi. Selain itu, penggunaan pasir yang disebut berasal dari pasir karaster juga menjadi perhatian, mengingat untuk pekerjaan pondasi dan pengecoran tiang umumnya diperlukan material yang memenuhi spesifikasi teknis sesuai perencanaan.
Tidak hanya itu, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat informasi mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, dan pelaksana kegiatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah.
Menurut keterangan pengurus kelompok tani, ketua kelompok penerima manfaat disebut hanya menerima material bangunan. Sementara pengelolaan anggaran belanja kegiatan diduga berada di bawah kendali pihak lain.
Nama Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kecamatan Solokanjeruk, Heru, disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga memegang pengelolaan anggaran pembelanjaan proyek. Bahkan, menurut keterangan yang diterima media ini, dana koordinasi dengan sejumlah pihak juga disebut berada dalam pengelolaan yang bersangkutan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Heru. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan.
Sikap tidak memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan media terkait penggunaan anggaran publik dinilai dapat menghambat keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat. Padahal, transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan program pemerintah agar dapat diawasi bersama oleh publik.
Atas berbagai informasi yang berkembang, masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Inspektorat Daerah, serta instansi pengawas terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek sumur bor tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kaperwil jabar
Asep sepuluh
Reporter
Sali




