
ANALISASIBERNEWS.COM
PEKALONGAN – Seorang perempuan berinisial L, yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara, dikabarkan pernah menjalin hubungan dengan seorang pria yang berprofesi sebagai notaris berinisial FD dalam kurun waktu beberapa tahun.
Menurut keterangan pihak keluarga, hubungan tersebut berlangsung sejak sekitar tahun 2020 hingga 2023. Selama masa hubungan itu, almarhumah disebut meyakini adanya rencana pernikahan yang dijanjikan oleh pria tersebut.
Keluarga menyampaikan bahwa almarhumah beberapa kali menanyakan kepastian mengenai rencana pernikahan tersebut. Namun, menurut keluarga, hingga waktu berlalu tidak ada realisasi sebagaimana yang diharapkan.
Adik almarhumah yang bekerja di salah satu media online mengaku pernah mengingatkan kakaknya agar berhati-hati dan tidak mudah mempercayai janji yang belum memiliki kepastian hukum maupun komitmen yang jelas.
“Kami pernah mengingatkan agar tidak terlalu berharap sebelum ada kepastian yang nyata. Namun saat itu almarhumah masih sangat percaya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga menyebut bahwa menjelang akhir hayatnya pada tahun 2023, kondisi kesehatan almarhumah menurun. Mereka menilai persoalan hubungan pribadi yang dialaminya turut menjadi beban pikiran bagi almarhumah. Namun demikian, tidak terdapat bukti medis yang menyatakan secara langsung adanya hubungan sebab-akibat antara persoalan tersebut dengan meninggalnya almarhumah.
Atas peristiwa itu, keluarga berharap pihak yang disebut dalam keterangan mereka dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak notaris berinisial FD belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hendine – Kaperwil Jawa Tengah)
#HakJawab #KodeEtikJurnalistik #DewanPers #Pekalongan #JawaTengah #BeritaBerimbang #AnalisaSiberNews





