
RILIS KAJIAN AKADEMIS KEBIJAKAN PUBLIK & HUKUM LINGKUNGAN
Nomor: 024/ RK +PKH / VI/2026
*Bandung,23Juni 2026*
ANALISASIBERNEWS.COM
Oleh. : R.WEMPY SYAMKARYA,S.H
M.H.
DEWAN PENASEHAT Analisasiber
Pengamat Kebijakan Publik & PolitikTata Kelola Pemerintahan Daerah
I.PENDAHULUAN :
REFRAMING MASALAH
Sorotan Wakil Gubernur Jabar saat HUT Kota Cimahi 2026 terhadap *kemacetan*yang meningkatkan stres warga dan polisi udara ” adalah pergeseran paradigma yang tepat .Secara akademis, kemacetan tidak lagi cukup dilihat sebagai masalah Dinas Perhubungan .Ini sudah masuk domain Hukum Kesehatan+ Hukum Lingkungan+ Hak Asasi Manusia Pasal 28 H UUD 1945 : hak hidup sehat di lingkungan baik.
II.EVIDENCE – BASED ARGUMENTASI; DATA BICARA
1.Evidence Dampak Kesehatan – Stres Warga
*Fakta*: WHO 2021 + Jurnal Environmental Helth 2023: Paparan kemacetan> 60 menit / hari meningkatkan hormon cortisol = stress kronis 35% .Stres Kronis memicu hipertensi,stroke.
*Argumentasi Hukum*: Jika negara lewat Pemda gagal kelola transportasi publik ,maka negara lalai Melindungi hak konstitusional warga atas kesehatan.Ini potensi government negligence .
*2.Evidence Dampak Lingkungan – Polisi Udara Fakta*: DLH Kota Bandung 2025 : Sumber polusi PM 2.5 terbesar di Bandung Raya = emosi kendaraan bermotor 6#% . Cimahi sebagai Kota transit menyumbang beban besar .
WHO: PM 2.5 >15 ug/ M3
= Bahaya Bandung Raya sering di 25- 40 ug/ M3.
*Argumentasi*: UU 32/2009 Pasal 69 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran.Pemrrintah wajib kendalikan sesuai Pasal 13 .Macet = sumber pencemar bergerak.
Maka pengendalian lalin = kewajiban hukum DLH dan Dishub.
3.Evidence Dampak Ekonomi
*Fakta*: Kajian ITDP 2024 : 1 jam macet = kerugian ekonomi Rp 45.000/orang/hari .Warga Cimahi Bandung 150Rb orang komuter { potensi kerugian Rp 6,7 Miliar/ hari.
*Argumentasi Kebijakan*: Ini pemborosan APBD tak terlihat.Uang warga habis di bengsin + waktu kerja hilang.
III.ALUR HUKUM
TANGGUNG JAWAB SIAPA?
*Tahap 1: Atribusi Kewenangan – UU 23/ 2014 Pasal 14 Ayat 3:
Penyelenggaraan transportasi perkotaan= urusan wajib non- pelayanan dasar Kota/ Kabupaten.
*Konsekuensi*: Pemkot Cimahi Penanggung jawab utama.Pemprov Jabar= pembinaan+ koordinasi antar – daerah Pasal 12.
*Tahap 2; Standar Pelayanan Minimal – PP 2/2018*
SPM bidang lingkungan hidup wajib : indeks kualitas udara membaik .
SPM bidang transportasi: Aksesibilitas.Kalau SPM tidak tercapai terus menerus= ada potensi kelalaian administratif
*Tahap 3: Asas Pencegahan & Kehati- harian – UU 3#/2009 Pasal 3*
Pemerintah wajib mencegah kerusakan lingkungan sebelum terjadi .Menunggu warga sakit dulu baru bertindak= melanggar asas precountionary Principle.
IV.ANALISIS KRITIS: KENAPA KEBIJAKAN LAMA GAGAL?
1. *Parsial*: Cimahi benahi jalan, tapi Bandung Barat + Kota Bandung tidak sinkron .Padahal arus sinkron .Padahal arus lintas batas kota 70% ini melanggar asas koordinasi UU 23/2014.
*2 Reaktif*: Penangganan baru pas HIY atau pas banjir.Nggak ada traffic demand management berbasis data.
*3.Fokus ke Supply Jalan*: Terus lebarkan
*Jalan= iduced*: Terus lebarkan jalan = induced
demand .Makin lebar, makin banyak mobil .Nggak sentuh “Demand = perilaku warga.
V REKOMENDASI
KEBIJAKAN: DARI ASPIRIN KE OBAT
1. *JALUR hukum*-
Kepatuhan Norma
Pemkot Cimahi + Pemprov Jabar Wajib audit SPM transportasi+ lingkungan tiap – bulan hasilnya publik .Ini Bentuk Akuntabilitas Pasal 1 angka 4 UU 23/2024.
*Jalur Teknis -3 Manage, Modal Shift, Mitigate
Manage : Odd Even + ( staggred hour sekolah/ kantor Evidence: Jakarta turun #3% volume .
*Modal Shift : integrasi angkot Cimahi – Feeder TIMB – KCJB Padalarang.kadih tarip Rp 2.000 + parkir gratis . Evidence: Surabaya Suroboyo Bus naik 300% penumpang.
*Mitigate Perbanyak RTH .30 + jalur sepeda Pohon = penyerap PM 2.5 alami .
3.Jalur Anggaran – Alokasi Berbasis Dampak Kesehatan*
Pindakan 20% anggaran pelebaran jalan ke anggaran Kota Sehat”
Hitung cost – benefit : Rp 1 Miliar buat jalur sepeda = hemat Rp 5 Miliar biaya
RSUD karena ISPA.
PENUTUP KESIMPULAN HUKUM 1 BARIS
“Kemacetan Camahi adalah pelanggaran hak konstitusional warga atas lingkungan sehat yang terjadi setia
Setiap hari .Maka penanganannya bukan proyek, tapi kewajibanhukum negara.”
*HUT Kota Harus jadi momentum evaluasi, bukan seremonial .Bandung Raya sehat = Cimahi lancar.





