ANALISASIBERNEWS.COM I TULUNGAGUNG β Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sebuah warung kopi di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang penjual sayur keliling mengalami luka pada paha kanan yang diduga terkena proyektil dari senapan angin yang dibawa oleh pelaku. Korban kemudian mendapat pertolongan dari warga dan segera dibawa ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Sumbergempol langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan dua buah batu, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan ODGJ yang masih menjalani perawatan dan pendampingan dari tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Sumbergempol. Atas dasar kondisi tersebut, korban memahami situasi pelaku dan memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.
Selanjutnya, penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice atau secara kekeluargaan yang difasilitasi Pemerintah Desa Bukur, serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga kesehatan Puskesmas Sumbergempol, keluarga korban, dan keluarga pelaku. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga pelaku bersama pemerintah desa menyatakan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan keluarga kedua belah pihak. Mengingat pelaku merupakan ODGJ yang masih menjalani perawatan dan korban tidak mengajukan tuntutan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan tetap mengutamakan rasa keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Moh. Anshori.
Polsek Sumbergempol juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian maupun pemerintah setempat apabila menemukan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga, sehingga dapat segera dilakukan penanganan secara cepat, tepat, dan humanis.
Sumber : Humas Polres Tulungagung. ( Wid )