SIARAN PERS
EKSKLUSIF
Nomor: SP – PEDAGANG /CIROYOM /005 /VII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung, 31 Juli 2026
Pengumuman Perumda Pasar Juara Kota Bandung tertanggal Juli 2026 yang meminta pedagang Pasar Ciroyom melunasi DP 20% dan menandatangani PPJB paling lambat *Jumat, 31Juli 2026* telah menimbulkan keresahan masif di kalangan pedagang .
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik & Politik dan Tim Advokasi Pedagang,kami menilai proses ini *cacat administrasi*,melanggar asas *kepatutan, dan berpotensi merugikan 1000+ pedagang kecil*.
I.*KRONOLOGI & MASALAH DARI AWAL*
1.*Tidak Ada Sosialisasi Transparan*
Sejak awal proses kepemilikan ruang dagang tidak pernah ada forum terbuka . Pedagang tidak diberi penjelasan: Harga dasar dari mana ? Skema cicilan bagaimana?
Legalitas tanahnya SHM / HGB siapa ? Ini melanggar*Asas Keterbukaan UU No. 14/2008.
2.*Deadline Mendadak & Mencekik*
Memberi waktu > 7 hari kerja untuk bayar DP 20% + TTD PPJB di tengah kondisi ekonomi pedagang sedang sulit .Ini melanggar*Asas Kepatutan dan Kelayakan dalam Pelayanan Publik UU No. 25/2009.
3.*Kerancuan Status*
*Hukum*
PPJB dan AJB biasanya untuk jual beli tanah/ bangunan .Pasar Ciroyom adalah Aset Pemkot Bandung yang dikelola Perumda .Apakah yang dijual Hak Pakai ? HGB ? Atau hanya Hak Guna ?
Pedagang berhak tahu .
Jangan sampai 5 tahun lagi digusur karena statusnya abal – abal
4.*Beban Ganda*
Pedagang sudah bayar retribusi tiap hari Sekarang diminta DP 20 % pelunasan .Tanpa ada opsi tanpa ada subsidi,tanpa ada pendamping hukum.
II.*SIAPA YANG TERLIBAT *& TANGGUNG JAWABNYA*Pihak Peran & Tanggung Jawab*
1*Walikota Bandung*Penanggung Jawab
Tertinggi * .
Perumda adalah BUMD milik Pemkot.Walikota wajib melindungi rakyat kecil, buka n membebani. wajib hentikan proses jika merugikan.
2*Dirut Perumda Pasar Juara Pelaksana Teknis*
Wajib menjalankan prinsip Good Corporate
Governance : Transparan
Akuntabel, Berkeadilan.
Pengumuman mendadak ini menceredaiprinsif tersebut.
3*DPRD Kota Bandung
Fungsi Pengawasan*.
Komisi B wajib panggil Dirut + Dirkeu Perumda .Audit :
Kemana uang DP? Apa dasar hukum jual aset pasar?
4*Pedagang Pasar Ciroyom Korban Kebijakan* . Memiliki hak untuk mendapat informasi lengkap dan waktu yang layak sebelum menandatangani kontrak mengikat.
III.*DASAR HUKUM & ARGUMENTASI KAMI*
1.UU No. 25/2009
ttg Pelayanan Publik :
Pelayanan harus informatif tidak diskriminatif,dan memberi kepastian waktuyang wajar.
2.*UU No.14/2008 ttg
Keterbukaan Informasi Publik: Pedagang berhak tahu RAB ,harga ,dan status aset sebelum dipaksa TTD .
3.*Permendagri No. 19/2016 ttg Pengelolaan Barang Milik Daerah*:
Pelepasan / Pemanfaatan Aset Daerah tidak bisa dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.
4.*Azaz Hukum Perdata*:
PPJB yang ditanda-tangani dalam tekanan dan ketidaktahuan bisa dibatalkan demi hukum
*Pasal 1320 KUHPer .
IV.3*TUNTUTAN KAMI KEPADA WALIKOTA & DIRUT PERUMDA
*Dengan ini kami mendesak*:
1.*TUNDA DULU DEADLINE 31 JULI 2026*
Beri waktu minimal 60 hari + lakukan sosialisasi ke tiap blok pasar .Jangan kejar setoran.
2.*BUKA DATA KE PUBLIK*
Rilis : Harga patokan, legalitas lahan ,skema pembayaran,dan contoh PPJB .Undang Notaris,BPN dan LBH untuk dampingi pegadang.
3.*BENTUK TIM
INDEPENDEN*
Anggotanya : Pemkot , Perumda ,DPRD , Akademisi, dan Perwakilan Paguyuban Pedagang.Tugasnya mengaudit ulang seluruh proses kepemilikan ini.
V.*PENUTUP*
*Pasar adalah Urat nadi ekonomi song cilik .Jangan jadikan pedagang sebagai objek setoran*.
*Kami mendukung penataan pasar .Tapi bukan dengan cara mengintimidasi dan terburu-buru*”.
*Kami minta Walikota Bandung dan Dirut Perumda Pasar Juara segera turun ,duduk bersama pedagang ,bukan hanya mengirim surat ancaman*.
*Jika tuntutan ini tidak diindahkan ,maka kami bersama pedagang akan menempuh jalur hukum dan aksi konstitusional besar besaran, di DPRD*
Hormat kami,
*R, WEMPY SYAMKARYA,S.H M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional