ANALISASIBERNEWS.COM I DELI SERDANG β Polresta Deli Serdang telah resmi menerbitkan dan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka utama kasus penganiayaan berat berupa pembacokan yang menimpa pelajar Agung Wardana Sembiring (14) di wilayah Kecamatan Bangun Purba. Namun hingga Selasa (28/7/2026), meski status buronan sudah ditetapkan sejak lama dan pencarian diklaim terus digencarkan, tersangka belum berhasil diringkus.
DPO Sudah Terbit Sejak November 2024
Dokumen DPO bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024 telah ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar. Buronan yang diburu berinisial ADAN (17 tahun), warga Kecamatan Galang, dengan ciri fisik: bertubuh sedang, berkulit sawo matang, berambut lurus pendek.
Kanit VI Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha saat dikonfirmasi Senin (23/12/2024) menyatakan DPO sudah disebarkan dan pihaknya berupaya maksimal mencari keberadaan pelaku. Namun hingga kini, hampir dua tahun berlalu sejak peristiwa, Adan masih menghilang tanpa jejak.
Peristiwa Pembacokan yang Menimpa Pelajar
Kejadian berlangsung Minggu (8/9/2024). Korban Agung Wardana Sembiring baru pulang dari Desa Pertangguhan, Kecamatan Galang, dibonceng temannya mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempah, Kecamatan STM Hilir. Saat melintas di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba, korban dihadang lalu dibacok di kepala. Luka sangat parah hingga harus menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan, Lubuk Pakam.
Adan ditetapkan tersangka atas dugaan melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Praktisi Hukum: Polisi Harus Bekerja Sungguh-sungguh, Jangan Hanya Sebatas Surat
Praktisi hukum terkemuka Sumatera Utara, Riki Irawan, S.H., M.H., memberikan tanggapan tajam Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan dengan sahnya DPO, masyarakat yang mengetahui keberadaan buronan berhak melakukan penangkapan warga dan menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
“Pihak kepolisian harus bekerja sungguh-sungguh, serius dan tidak setengah-setengah mengejar tersangka yang sudah berstatus DPO ini. Jangan hanya cukup mengeluarkan surat pencarian dan menyebarkannya saja, namun tidak ada tindak lanjut nyata sampai pelaku berhasil diringkus dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Riki.
Ia juga menyoroti korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur yang mendapat perlindungan hukum khusus. Berdasarkan pembaruan KUHAP, ada ketentuan jelas mengenai hak restitusi atau ganti rugi bagi anak korban tindak pidana.
“Polisi, jaksa, hingga hakim wajib mempertimbangkan dan memutuskan secara adekuat kebutuhan biaya pengobatan dan pemulihan bagi korban anak. Jangan sampai hak-hak korban terabaikan hanya karena pelaku belum tertangkap,” tandas Riki.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian terus memburu keberadaan Adan yang masih menghilang tanpa jejak yang jelas.
Penulis: S Tarigan
Kaperwil Sumatra Utara
AnalisaSiberNews.Com