SIARAN PERS AKADEMIS
Nomor: SP – LDH /CIJERAH/003/VII/2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Bandung,31 Juli 2026
Kunjungan*Walikota Bandung,Sdr.Farhan bersama Camat Bandung kulon,Sdr. Jajang Afifuddin dan didampingi Lurah setempat Kelurahan Cijerah
Terkait kasus penebangan pohon bermasalah dan peninjauan Pasar Cijerah adalah langkah yang patut diapresiasi.

Penyegelan kolasi oleh *Satpol PP Kota Bandung* sebagaimana terlihat pada dokumentasi lapangan menjadi bukti awal adanya pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Sebagai Lembaga Bantuan hukum dan Pengamat Kebijakan Publik & Politik , kami memandang kasus Cijerah ini bukan kasus tunggal .Ini adalah cermin persoalan kota secara umum.
I.*ANALISA AKADEMIS &
EVIDEN
*EVIDEN 1: PELANGGARAN BERLAPIS*
Dari photo lapangan terlihat saluran air tertutup sampah , struktur beton rusak ,dan area kumuh .Diduga kuat terjadi 3 pelanggaran
sekaligus:
1.*Pelanggaran Tata Ruang*: Pendirian bangunan / aktivitas di sempadan saluran.
2.*Pelanggaran Lingkungan*: Pembuangansampah ke saluran + penebangan pohon tanpa izin .Ini melanggar*UU No. 32/2009 Pasal 69 dan *Perda Kota Bandung No. 9/2019*.
3. *Pelanggaran Ketertiban Umum*: Menimbulkan potensi banjir dan penyakit .
*EVIDEN 2: AKAR MASALAH
TRAGEDI KOMINAL”
Ini bukan salah 1 orang .Ini Tragedy of the Commos” Ketika ruang publik tidak dijaga ,maka semua merasa berhak merusak .Pohon ditebang ,sampai dibuang,saluran ditutup. Korbannya seluruh warga Ci jerah saat banjir datang.
*EVIDEN 3: PERBANDINGAN DAERAH LAIN. – BEST TRACTICE “*
Kasus ini sudah diselesaikan dengan baikdidaerah lain .Bisa jadi contoh:
1.*Surabaya*:Model Kampung iklim Ptoklim Warga + Camat + DLH patroli sungai tiap Minggu .Pelanggar ditegur ,diberi sanksi sosial + denda .Hasil: 70% sungai Surabaya tidak banjir lagi
2.*Jakarta*: Operasi Bersih Kali” + Jakartaku ” Penertiban bangunan di sempadan sungai ,lalu disulap jadi RTH dan ruang publik.Ada sanksi Pidana bagi penebang pohon liar.
3 *Yogyakarta*: ” Bank Sampah ” berbasis RW .Pasar tradisional wajib punya TPS 3R .Camat dievakuasi berdasarkan indeks kebersihan wilayahnya.
Kesimpulan: Kota yang maju tidak menunggu banjir dulu baru bergerak.
II. 4*REKOMENDASI KEBIJAKAN KEPADA PEMKOT BANDUNG
Agar kunjungan Walikota tidak berhenti sebagai seremonial,kami merekomendasikan:
1.*TEGAKAN HUKUM*
*TANPA TEKTEK BENGEK*
Buka ke publik : Siapa pelaku penebangan? Apa sanksinya ? Berapa denda administrasi nya ? Gunakan
*Perwali No. 80/2021*. Transparansi sanksi akan menimbulkan efek jera.
2.*JADIKAN CIJERAH
PROYEK PERUBAHAN CAMAT
Beri target ke Camat Jajang Afifuddin: Dalam 60 hari , Cijerah harus punya 3 hal :
1.Peta titik rawan banjir,
2.Posko Bank Sampah,
3.Penananman 100 pohon pengganti .Evaluasi tiap bulan
3.*LIBATKAN LDH+ AKADEMISI+ WARGA*
Bentuk Tim Cijerah Bersih ” Anggotanya : DLH, DSDABM ,LDH, Unpad / ITB ,dan Karang Taruna.Tugasnya audit gugat ,dan edukasi.jangan kerjakan sendiri.
4.*REVITALISASI PASAR CIJERAH BERBASIS EKOLOGI*
Pasar bukan hanya soal dagang .Wajib ada : drainase tertutup, TPS 3R ,ruang terbuka hijau ,dan jalur pedestrian .Gunakan dana APBD+ CSR . Jadikan Pasar Cijerah contoh ” Pasar Sehat ” di Bandung kulon .
III.*PENUTUP: DARI PENYEGELAN KE PENCEGAHAN*
*Penyegelan adalah akhir dari pembiaran . Sekarang harus jadi awal dari pencegahan*.
*Kami mengingatkan Pasal 28 H UUD 1945 : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat*.
.*Jika Pemkot Bandung serius,maka Cijerah bisa menjadi model bagi 30 kecamatan lain.Jika tidak maka segel ini hanya akan jadi kertas yang menunggu untuk disobek banjir berikutnya*.
* Hukum harus ditegakkan . Lingkungan harus dipulihkan.Rakyat harus dilibatkan”.
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional