ANALISASIBERNEWS.COM
SURABAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen penuh memperbaiki tata kelola dan mencegah penyimpangan di seluruh lini pelayanan. Langkah nyata ini diwujudkan dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajarannya. Agenda ini menjadi program utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 hingga 3 Juli 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh 272 peserta. Komposisi peserta mencakup pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh wilayah Indonesia.
Kunci Utama Pencegahan Korupsi
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa pencegahan merupakan kunci paling efektif untuk menekan praktik gratifikasi di instansi pemerintahan.
Nensi mengingatkan seluruh aparatur untuk:
Menjaga integritas diri dalam setiap aspek kedinasan.
Menjauhi konflik kepentingan yang memicu penyimpangan.
Taat melaporkan kekayaan (LHKPN) secara berkala.
Melaporkan gratifikasi jika menerima pemberian yang melanggar aturan.
Moralitas dan Fondasi Pelayanan Publik
Saat membuka acara, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) imigrasi wajib menjunjung tinggi moralitas. Menurutnya, publik kini mengawasi setiap proses pelayanan secara ketat, bukan hanya melihat hasil akhirnya.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Masyarakat menilai kita bukan hanya dari hasil akhirnya, melainkan bagaimana cara kita melayaninya,” ujar Hendarsam.
Fokus Materi Sosialisasi :
Sosialisasi ini berfokus pada penyempurnaan pencegahan penyimpangan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Beberapa materi inti yang dibahas meliputi:
Penegakan kode etik pegawai.
Pembentukan budaya kerja antikorupsi.
Kepatuhan total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Peningkatan kualitas penegakan hukum.
Melalui forum ini, seluruh jajaran dibekali keahlian mendeteksi potensi kesalahan administrasi sejak dini. Peserta juga dilatih mengelola risiko benturan kepentingan serta memaksimalkan penggunaan whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran).
Sinergi Lembaga Pengawas :
Demi memperkuat pengawasan internal dan eksternal, Ditjen Imigrasi tidak hanya melibatkan KPK. Instansi ini juga menghadirkan narasumber dari lembaga pengawas negara lainnya, yaitu:
Moch Fachrudin (Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP)
Robertus Na Endi Jaweng (Anggota Ombudsman RI)
Menolak Formalitas Belaka :
Di akhir pengarahannya, Dirjen Hendarsam meminta agar kepatuhan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Aturan dan nilai integritas harus tumbuh menjadi budaya kerja konsisten, mulai dari pejabat tinggi hingga petugas harian di lapangan.
Ia memerintahkan seluruh kepala kantor wilayah dan unit teknis untuk segera mengimplementasikan hasil forum ini di satuan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan seiring berjalannya reformasi birokrasi.
“Marilah kita jadikan momentum ini langkah nyata mewujudkan keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. ( Wid )




