x
Hotline News

BNNP Sumut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Lebih dari 100 Gram di Deli Serdang, Klaim Selamatkan 5.507 Anak Bangsa

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 18:26 11 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 5.507 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika setelah mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih dari 100 gram di Kabupaten Deli Serdang. Klaim tersebut disampaikan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho pada Selasa (9/6/2026).

Menurut Tatar, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Sumut dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Dari hasil penyitaan barang bukti, diperkirakan sebanyak 5.507 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi pada Minggu (31/5/2026) pagi mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target operasi berinisial J, petugas melakukan penangkapan pada malam harinya di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, bersama rekannya berinisial MZ. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram dalam plastik merah.

“Dari hasil interogasi, MZ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat,” tuturnya. Dari penggeledahan tersebut, kembali ditemukan sabu seberat 2,13 gram yang disimpan di kantong jaket milik MZ.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 100,82 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu, satu unit timbangan elektrik, serta jaket yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (S Tarigan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x