x
Hotline News

Satpol PP Deli Serdang Diduga Belum Tindak Tegas Aktivitas Galian C yang Diduga Tak Berizin di Sibiru-biru

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 09:58 42 siberadmin

Deli Serdang | AnalisasiberNews.com

Aktivitas tambang tanah urug yang diduga belum mengantongi izin resmi di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih terus beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain diduga beroperasi tanpa izin, aktivitas galian yang berada di sekitar bantaran Sungai Seruai tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Kerusakan yang berpotensi terjadi antara lain longsornya tebing sungai, pendangkalan akibat sedimentasi, pencemaran air, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim wartawan AnalisasiberNews.com di lapangan pada Selasa (09/06/2026), sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan sekitar lima unit kendaraan dinas diketahui mendatangi Kantor Desa Ajibaho.

Namun, menurut keterangan seorang sumber berinisial S, rombongan tersebut tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang yang dipersoalkan.

“Mereka datang ke kantor desa dengan personel lengkap, tetapi tidak meninjau lokasi galian. Setelah dari kantor desa, mereka langsung pulang,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga menyampaikan dugaan adanya kedekatan antara pengelola tambang dengan pihak tertentu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan dampak aktivitas pengangkutan material tanah menggunakan truk bermuatan besar yang melintasi sejumlah ruas jalan. Debu yang ditimbulkan disebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya pada sistem pernapasan.

“Jalan menjadi berdebu dan sangat mengganggu pengguna jalan. Selain itu, kendaraan bertonase besar juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan,” kata sumber kepada wartawan.

Aktivis Soroti Dugaan Tambang Ilegal

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, turut menyoroti aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Menurutnya, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), seperti tanah urug, pasir, dan kerikil, wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Aktivitas tambang tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang diduga melanggar aturan karena berpotensi merugikan daerah, termasuk dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Jurlis.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kegiatan pertambangan mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut, kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Satpol PP

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi.

AnalisasiberNews.com akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakaperwil Sumatera Utara


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Penyebutan kata “diduga” digunakan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x