x
Hotline News

PERUMDA PASAR CIROYOM: WAJIB DIAUDIT ! KEBIJAKAN ANTI – RAKYAT = PRNGHIANATAN FUNGSI BUMD”

waktu baca 4 menit
Minggu, 7 Jun 2026 20:22 38 Aziz Redaksi Jabar

RILIS EKSKLUSIF
AKADEMIS + HUKUM
Nomor: 09 / AUDIT- CIROYOM/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Catatan Hukum, Evidence & Tuntutan Audit Atas nama 1.000+Pedagang

Bandung, …Juni 2026
I *PREMIS DASAR : BUMD ITI MILIK RAKYAT,BUKAN MILIK FIREKSI*

*Evidence Hukum
UU 23/2014 Pasal 331:
BUMD didirikan untuk 3 tujuan : 1) Beri manfaat umum berupa barang / jasa , 2) Pungut keuangan ,3) Jadi pembina perekonomian daerah .
*UU 23/2014 Pasal 335*:
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMD sesuai maksud/ tujuan + asas kepatutan.
*Perda Kota Bandung No.3/2021 tentang Perumda Pasar*: FungdivPerumda = kelola pasar, tingkatkan pelayanan,lindungi pedagang kecil, bukan sekedar kejar PAD.

*Argumentasi*:
Kalau kebijakan Perumda Ciroyom ” tidak pro pedagang ” = artinya Perumda ingkar fungsi konstitusionalnya .
Itu bukan bisnis ,itu Penghianatan amanah rakyat . karena modal Perumda = uang pajak kita semua.

*UU.EVIDENCE + UNSIR HUKUM: KEBIJAKAN ANTI- RAKYAT = CACAT
HUKUM

A.Evidence Lapangan yang Sering Terjadi di Pasar Juara ”
1.Kenaikan Retribusi/ Tempat Sepihak:
Naik 50-100% tanpa musyawarah+tanpa transparansi LPJ .
Pedagang kecil langsung gulung tikar.
*2=Sistem Zonasi/Relokasi Paksa*:
Pedagang lama digusur ke pojok/ zona sepi tanpa ganti rugi layak.Alasanya ” penataan ” , tapi kios strategis malah ke orang baru.
*3.Monopoli Kios + Calo*:
Kios kosong nggak dilelang terbuka Malah” main belakang ” ke calo / internal.
Pedagang asli nggak kebagian.
*4.Pingli Berkedok “Iuran Kebersihan/ Keamanan*: Bayar dobel ke Perumda + ke oknum .Nggak ada kwitansi resmi.

*B.Unsur Hukum yang Dilanggar = Nggak Ada Perlawanan
1.Asas Kepatutan+ Itikad Baik – Pasal 435 UU 23/2014
Direksi wajib kelola ” sesuai kepatutan”.Kebijakan yang bikin pedagang miskin= jelas tidak patut.Ini dasar gugatan PMH – *Perbuatan Melawan Hukum*.

2.*Asas Transparansi+ Akuntabilitas – PP 54/2017
BUMD wajib lapor keuangan+ kinerja terbuka kalau pedagang nanya retribusi buat apa?
dijawab” itu urusan internal ” = pelanggaran PP 54/2017.
*3 Potensi Tipikor – UU 31/1999 Pasal 3*
Kalau ada ” Kebijakan” yang sengaja demi intungin pihak ” menyalahgunakan wewenang+ merugikan keuangan negara”
terpenuhi.Rugi negara= rugi PADc+ rugi ekonomi 1000 pedagang.

*4.Wasprestasi Kontrak Sewa Kios*
Pedagang pegang kontrak.Tiba- tiba dinaikin sepihak/ relokasi paksa = Perumda ingkar janji.Pedagang bisa gugat perdata ke PN Bandung.
*III. REASONING: KENAPA AUDIT WAJIB HUKUM,BUKAN WAJIB POLITIK*

*Reasoning Hukum+ Ekonomi*:

*1.Audit = Obat AntibGiymah + Anti Korupsi*
Kejari / BPKP masuk audit = semua kebuka . Kalau Perumda bersih= direksi aman, pedagang tenang .Kalau ada “bocor” = langsung ditindak.Nggak ada dusta diantara kita.

*2.DPRD Komisi B Wajib Panggil
Tufoksi DPRD Komisi B= Mitra BUMD + Pengawasan Keuangan.
Liat Perumda bikin kebijakan ” anti rakyat tapi DPRD diem= DPRD lalai fungsi pengawasan
Pasal 96UU 23 / 2014.

*3.Wali Kota = Pemegang Saham Tinggal
UU 23/2014 Pasal 334:
Wali Kota berhak copot Direksi kalau merugikan BUMD / daerah.Kalau Wali Kota firn liat pedagang nangis= sama aja biarkan BUMD jadi ” sapi perah”
bukan ” sapi perah rakyat”

*IV.TUNTUTAN HUKUM YANG NGGAK BISA DIBANTAH

Kepada Walikota Bandung+ Dewan Pengawas
Perumda Pasar:
TUNTUTAN 1: Perintahkan Audit Investigasi BPKP / Kejari ke Perumda Pasar Ciroyom.Fokus : Alur uang retribusi,alur lelang kios, alur kebijakan kenaikan tarif 3 tahun terakhir.
*TUNTUTAN 2: Bekukan semua Kebijakan kenaikan Retribusi/ relokasi paksa
sampai hasil audit keluar.
Ini asas *prudent + lindungi rakyat*.

*Kepada DPRD Kota Bandung Komisi B*:
Pak Ketua + Anggota Komisi B , panggil RDP Direksi Perumda Ciroyom .
Undang 20 pedagang asli sebagai saksi .Tanyakan 3 hal : 1) Dasar hukum naik tarif? 2) LPJ retribusi ke mana? 3) Standar lelang kios apa? Jangan RDP formalitas doang.

*Kepada Direksi Perumda Pasar Ciroyom*:
Pak.Dirut ,BUMD bukan PT pribadi .Ingat *Pasal 335 UU 23/2014*: Anda dibagi rakyat untuk ” bermanfaat umum” kalau kebijakan Anda bikin rakyat sengsara = Anda gagal .Mundur dengan terhormat lebih mulia dari pada dipaksa mundur Kejari.

*Kepada Pedangang
Ciroyom :
Bapak / ibu ,jangan takut, Kumpul bukti: kontrak sewa, bukti bayar retribusi,SK kenaikan .Lporkan ke Ombudsman ( Kejari.Negara hadir kalau rakyat bersatu + punya bukti.

*V.PENUTUP YANG MENUSUK

Pak Walikota+ Pak Dirut Perumda ,
” Pasar Juara ” itu julukan dari rakyat .jangan nodai dengan kebijakan ” Pasar Duka”.

Ingat 3 Kunci BUMD :
Manfaat Umum> Pembinaan Ekonomi.
Kalau 3 ini kebalik = Perumda gagal , Direksi gagal, Bandung gagal.

Pesan akhir :
“Audit bukan tuduhan.
Audit itu vitamin buat BUMD yang sehat”
” Pedagang sejahtera = PAD naik . Pedagang sengsara= PAD hancur.Pilih mana Pak? ”

*Catatan Hukum:
R. Wempy Syamkarya,S.H.M.H.
Referensi: UU23/2014
Pasal 331/334/335 I PP 54/ 2017 I Perda Bandung 3/3021I UU Tipikor 31/1999

Res R,Wewpy syamkarya,SH,MH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x