x
Hotline News

Hapus Tagih Kredit Macet DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Tokoh Muda Palas UMKM palas bisa bangkit lagi.

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 08:03 15 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

Padang Lawas – Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung di Ruang Paripurna DPR RI, Kamis (04/06/2026). Menuai apresiasi dari kalangan pelaku UMKM di Pelosok Daerah, tak terlepas dari Daerah Kabupaten Padang Lawas sabtu 6 Juni 2026.

Revisi regulasi ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengalami hambatan akibat beban utang yang sulit diselesaikan. Melalui perubahan tersebut, DPR RI dan pemerintah memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dalam penyelesaian kewajiban kredit yang bermasalah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam revisi UU tersebut adalah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM untuk kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Info media center senayan jakarta.

Menurut Hekal, banyak pelaku saha yang selama ini kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Kondisi itu tidak hanya menghambat produktivitas usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian.

“Karena itu, penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM menjadi salah satu poin penting yang dinilai sangat membantu pelaku usaha untuk bangkit dan berkembang kembali,” ujar Hekal usai rapat paripurna.

Dengan disahkannya UU P2SK yang baru, pelaku UMKM yang sebelumnya terjerat utang macet kini memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan keringanan hingga pembebasan kewajiban kredit, tergantung pada kriteria yang diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan.

Para pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bahwa langkah DPR dan pemerintah memberikan angin segar bagi roda ekonomi rakyat yang sempat terhambat pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global.

Tokoh Muda pengamat ekonomi Daerah Kabupaten Padang Lawas Zulkarnain Lubis menjelaskan ” Ini titik awal bagi UMKM palas yang terkena kredit macet imbas Covid 19 dan imbas Bencana regional lainnya bisa kembali, dan ini tentunya sangat meringankan beban pelaku UMKM di Padang Lawas, dan akan meningkatkan kembali pendapatan perkapita warga ” Paparnya.

Penulis L. Hasibuan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x