x
Hotline News

Inspektorat Tanggamus Terima Tantangan Pengelola PAUD Belulah Tampang Tua,Secepat Layangkan Panggilan Resmi

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 20:12 29 siberadmin

AnalisasiberNews.com

TANGGAMUS, LAMPUNG – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai menelusuri dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus.

Langkah tersebut diambil setelah Inspektorat menerima aduan dari media terkait dugaan mark-up penggunaan Dana BOP Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga terjadi pada PAUD Belulah, Pekon Tampang Tua, dan PAUD Ceria, Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawa.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal guna mendalami kebenaran informasi yang beredar tersebut.

“Pemanggilan itu harus melalui proses sesuai prosedur. Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ujar Gustam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini Inspektorat belum menerima tembusan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan Dana BOP tersebut. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat tetap akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

“Informasi ini sudah ramai diberitakan. Kami menerima aduan dari media terkait persoalan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Langkah Inspektorat dinilai penting untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOP pada PAUD Belulah dan PAUD Ceria yang disebut-sebut terjadi selama tiga tahun terakhir. Dugaan tersebut mencakup laporan penggunaan anggaran yang tidak sesuai serta adanya indikasi pencatatan data peserta didik yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Gustam menegaskan, apabila proses pemeriksaan internal telah selesai dilakukan, hasilnya akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hari yang sama, media juga berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libardi, melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TOMI)


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, dan hasil konfirmasi yang diperoleh hingga waktu publikasi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 1 Ayat (1) tentang kegiatan jurnalistik.
    • Pasal 5 Ayat (1) tentang kewajiban pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
    • Pasal 5 Ayat (2) tentang hak jawab.
    • Pasal 5 Ayat (3) tentang hak koreksi.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x