x
Hotline News

Tower BTS, di desa Rumah lengo di duga rampung tanpa PBG, bukti ketidak resoponan OPD dinas tetkait terhadap instruksi Bupati DS.

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 06:00 79 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

Deliserdang -Pembangunan satu unit Tower base transceiver station( BTS), denan name plate,
,Protelindo Site ID : SUM-NSM-0252-X-B
Tower Fabricator : PT Duta Hita Jaya,
INSTALATIONNdate : Februari 2026
PT DUTA HITA JAYA, yang di bangun di desa Rumah Lengo, kecamatan STM Hulu, kabupaten Deliserdang, terpantau hampir rampung 100% , pengerjaan nya.
namun, terlihat di lokasi, mulai dari tahap awal pengorekan pondasi, hingga sampai saat ini, tower sudah berdiri tegak, tidak di temukan ter pasang palang PBG, di area lokasi pembangunan.

Tudingan miring dari sekelompok masarakat mulai bermunculan,
Ini suatu bukti nyata, ketidak patuhan organisasi perangkat daerah( OPD) dari dinas terkait, kepada instruksi bupati Deliserdang, Dr Asri Ludin Tambunan, yang sudah menerap kan kepatuhan semua kalangan pengusaha untu tertip perizinan.

Akan tetapi, instruksi bupati tersebut, hanya di anggap hembusan angin lalu, oleh dinas tetkait, yang seharus nya harus di terap kan.ujar seorang sumber yang namanya enggan di sebut.
.Pantauan awak media ini, Kamis,(4/6//2026) proyek pendirian tower BTS itu telah rampung di kerjakan namun diduga kuat dalam pelaksanaannya tidak dilengkapi berkas perizinan salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu berkas yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, hal ini disampaikan sumber media ini, saat berada dilokasi .

Dikatakannya bahwa sejak awal pendirian tower BTS itu tidak melihat adanya plank PBG yang di pasang oleh pihak pelaksana di lokasi kegiatan “kalau ada PBGnya tentunya kan dipasang bukan di sembunyikan ini tidak ada kita lihat” ujar sumber ini yang mengaku marga Ginting.

Juga dari pemilik lahan yang disewa perusahaan milik tower BTS itu diperoleh informasi kalau lokasi tower itu di kontrak selama 10 tahun, pihak perusahaan juga infonya meminta persetujuan kepada warga yang masuk di radius 70 meter dari titik lokasi.

Terkait hal ini Camat STM Hulu Sadar Purba yang dikonfirmasi awak media menyampaikan akan meninjau lokasi juga akan menyampaikan ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Sementara dari Kepala Desa Rumah Lengo Sejahtera Barus, yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau surat persetujuan warga dalam radius sudah dibuat demikian juga surat rekomendasi dari Kepala Desa Rumah Lengo dan Camat Saran Hulu sudah diberikan guna kelengkapan perijinan PBG. Masalah PGB itu sudah selesai atau belum ia mengaku tidak mengetahuinya.

Terpisah, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, terkait hal ini menyampaikan,
Harusnya saat pembangunan berlangsung pihak perusahaan sudah mengantongi perizinan resmi. Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait ketinggian dan Dokumen Lingkungan (Amdal, atau Ukl/UPL). “Kalau PBGnya belum terbit harusnya tidak dilakukan pembangunan,” tegasnya. .dan ini juga salah satu bukti reel , ketidak patuhan organisasi perangkat daerah (OPD), dari dinas terkait, terhadap instruksi Bupati Deliserdanf, terkait, kepatuhan perizinan. Ujar Jurlis , kepada wartawan.

Kepala bidang penegakan perda ( GAKDA) satpol PP kabipaten deliserdang, Lisna, ketika di konfirmasi pada Kamis, 4/6/2026, menyampaikan , trimakasih atas infonya, kami akan segera menyampaikan ke tim wilayah , untuk segera di tindak lanjuti, ujar Lisna singkat.

Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, Ari yang di sebut sebagai pengawas yang di hubungi via sambungan WhatsApp belum tersambung.

Deliserdang Analisasiber news.com
Penulis ; Paulus Limbong
Wakaperwil Sumut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x