

ANALISASIBERNEWS.COM

Padang Lawas – Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas masih mempertahankan Pelaksana Tugas untuk menduduki jabatan – jabatan strategis di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Padang Lawas, Menjadi sorotan publik Hingga kini belum ada wacana Lelang jabatan ataupun rencana pengajuan Lelang Jabatan terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT) meski jumlah ASN yang memiliki Golongan IV keatas berjumlah 634 Aparatur Sipil Negra ( ASN) kabupaten Padang Lawas. Di Sibuhuan Kamis 4 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) terakhir kali melaksanakan seleksi terbuka (lelang) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama berskala besar untuk 15 posisi eselon II pada pertengahan tahun 2021. Pelantikan hasil seleksi terbuka terakhir dilakukan pada bulan Juni 2021.
Kondisi ini menuai sorotan dari beberapa unsur Masyarakat, Mahasiswa, Aktivis dan lembaga pelayanan publik non pemerintahan, di Sibuhuan jum’at 5 Juni 2026.

Direktur NGO , MATA Pelayanan Publik Sumatera Utara A Siregar menanggapi situasi Padang Lawas mengungkapkan. ” Terlalu lama posisi jabatan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat sementara (Pjs) dapat memicu lumpuhnya kebijakan strategis, rawan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan memperlambat pelayanan publik, serta rentan dengan pelanggaran hukum. karena mereka tidak memiliki legitimasi penuh serta dilarang merombak formasi pegawai atau mengalokasikan anggaran. Paparnya.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2023 itu, Kebijakan Strategis Mandek sebab jabatan Plt dan Pj dilarang mengambil keputusan yang berdampak besar pada perubahan status hukum atau penetapan rencana strategis baru. Akibatnya, pembangunan jangka panjang dan penyelesaian masalah krusial di daerah sering kali terbengkalai.
Abyadi menambahkan, “Selanjutnya menimbulkan citra buruk bagi Kepala Daerah tersebut, Sebab akan timbul tanda tanya diata publik, kenapa tidak penjabat definitif apakah a Ketiadaan ASN dengan pangkat dan golongan yang mumpuni, atau ada upaya ingin menjadikan ladang cuan bagi kepala Daerah.? Atau masalah mis kepercayaan terhadap anggotanya yang berstatus ASN,” Paparnya.
Semetara dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Daerah yang tidak melakukan seleksi terbuka ( lelang Jabatan) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT) itu adalah pelanggaran dapat di kenakan sanksi administratif dan pemotongan anggaran atau tunjangan kinerja bagi Kepala Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Holil Siregar saat di temui dikantornya guna menguji kebenaran informasi terkait polemik jabatan plt dan pj tersebut , namum Kaban BKD tersebut tidak berada di tempat, dan awak media mencoba menghubungi lewat telp dirinya mengaku sedang berada di luar kota, serta menyarankan datang serta mengatur jadwal pertemuan usai dirinya kembali dari luar kota, senin depan.
Penulis L. Hasibuan.


Tidak ada komentar