x
Hotline News

PRAPERADILAN DITOLAK vs SP3 KELUAR: MEMBONGKAR LOGIKA HUKUM KUHAP ATAS STATUS ERWIN

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 11:59 35 Aziz Redaksi Jabar

RILIS EKSLUSIF & AKADEMIS
Nomor 21/06/2026

ANALISASIBERNEWS.COM

Kajian Yuridis : Mengapa Tersangka Sah” Tidak Otomatis= “Bersalah”& Mengapa SP3 “Adalah Koreksi Konstitusional

Bandung, 4 Juni 2026
I.PREMIS DASAR :
HUKUM ACARA PIDANA ITU DINAMIS ,BUKAN PATUNG

Asas Hukum :
1. Praduga Tak Bersalah
Pasal 8 UU 48/2009 :
Status hukum manusia berubah seiring berjalanya proses pembuktian.
2.*Asas Kecukupan Bukti Bertingkat*: KUHAP
mengenal 3 level bukti:
“permulaan cukup”
cukup untuk P21
“menyakinkan hakim”.

*Argumentasi*: Polemik publik muncul karena menyamakan ” putusan praperadilan” dengan” putusan pengadilan”.
Padahal keduanya beda planet.

II.*BEDAH YURIDIS 3
FASE: KENAPA NGGAK
BERTENTANGAN*

Fase 1: Penetapan Tersangka + Praperadilan Ditolak
Fakta Hukum: Hakim praperadilan PN Bandung putus: ” Status Tersangka
Erwin SAH”.Alasan:
terpenuhi 2 alat bukti Pasal 184 KUHAP.
*Analisis Akademis:
1.Objek Praperadilan
Pasal 77 KUHAP :
Hanya 3 hal – sah/ tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan .
2.*Standar Bukti:*Hakim hanya uji ” bukti permulaan cukup” Standar rendah.
Tujuannya : memberi kewenangan ke penyidik untuk masuk lebih dalam.
3.*Kesimpulan Fase 1:*Putusan ini benar.Saat itu, Kejari punya 2 alat bukti.Jafi ” tersangka sah” .Titik.

*Fase 2: Penyidikan Mendalam Pasca
Praperadilan
Fakta Hukum: Penyidikan jalan.Kejari periksa saksi ahli, audit BPKP , telusuri aliran dana, gelar perkara berjenjang .
*Analisis Akademis*:
Inilah ” ruang pembuktian sesungguhnya”.
Praperadilan= pintu masuk . Penyidikan= ruang sidang pembuktian internal.Disini Jaksa uji:
apakah 2 alat bukti awal itu kuat atau rapuh ! Apakah memenuhi unsur Pasal 2/3 UU 31 / 1999?

Fase 3 : SP3 Diterbitkan Kejari
Fakta Hukum : Kejari Bandung SP3 .Alasan Tidak ada bukti korupsi yang memberatkan ”
* Analisis Akademis :
1.Falil Hukum Pasal 109 ayat 2 KUHAP :
Penyidik wajib hentikan penyidikan jika” tidak cukup bukti” Inibperintah undang – undang , buka pilihan
2.Standar Bukti Naik :
Untuk P21 , bukti harus ” cukup Pasal139 KUHAP .Artinya : mampu membuktikan unsur delik tanpa keraguan .Kalau ragu = SP3 .Ini asas ” in dubiopto reo”
3.Kesimpulan Fase 3:
SP3 juga benar . Karena setelah digali, bukti awal konsisten,audit nihil kerugian,ahli menyatakan bukan delik korupsi.

*Reasoning Final*:
Praperadilan Ditolak”
= foto bukti saat pintumasuk .SP3 keluar”= vidio pembuktian setelah masuk .
Foto bilang ada orang ” vidio bilang ” teruata manekin” Keduanya benar sesuai waktunya.

III.IMPLILASI HUKUM &
KETATANEGRAAN

1.Status Wakil Walikota Erwin :
AKTIF KEMBALI , TITIK
*Dalil*: Pasal 83 ayat 1IU 23/2014 . Pemberhentian Sementara karena ditetapkan sebagai tersangka”.
*Argumentasi*: Sebab hukumnya hilang = SP3 gugur status tersangka demi hukum .Maka akibat hukum Non- aktif juga gugur.Kemendagri/ Walikota wajib terbitkan SK aktif kembali.Memunda = maladministrasi Ombudsman.

2.*Tanggung Jawab Kejari*:
PROFESIONAL ,BUKAN GAGAL
*Argumentasi*: SP3 adalah bukti Kejari berani ” koreksi diri” .Lebih terhormat SP3 karena bukti lemah, daribpada di paksa P21 lalu bebas dipegadilan =mempermalukan institusi+ buang anggaran negara .Ini Implementasi ” dueprocess of low” .

3.*Pelajaran Untuk Publik:
STOP LOGIKA “ZERO DUM GAME”
Jangan teriak ” Hakim dibeli” saat praperadilan ditolak.Janfan teriak Kejari terbang pilih ” saat SP3 keluar . Dua – duanya produk hukum yang sah.
Yang harus kitavkawal:” apakah prosesnya sesuai KUHAP?” Jawabannya : Ya.

IV.TUNTUTAN AKADEMIS

Kepada Kemendagri+ Walikota Bandung: Segera aktifkan Wakil Walikota Erwin.
Dasar hukum penonaktifan sudah hilang sejak SP3 terbit.Kepastian hukum harus ditegakan.

Kepada Kejari Bandung:
Rilis ” Laporan SP3 ” yang terbuka : bukti apa yang kurang, unsur mana yang tidak terpenuhi.Transparansi = obat untuk hoaks.

Kepada Media + Publik:
Gunakan terminologi yang tepat .Katakan “ERWIN ” tidak jadi disidik lebih lanjut karena buktibtidak cukup” bukan Erwin bebas karena nggak korupsi ” .Beda.Yang pertama fakta hukum, yang kedua asumsi.

V.PENUYUP YANG
MENAMPOL MEJA

Hukum acara Pidana bukan soal memang – kalah .Hukum Acara Pidana soal” apakah megaravsudah bekerja sesuai aturan mainnya”.

Praperadilan Ditolak=
Negara benar saat buka pintu
SP3 keluar= negaravbenar saat tutup pintu karena nggak nemubapa- apa di dalam.

Yang salah= kalau pintu dipaksa buka padahal nggak ada isinya.Yang salah = kalau pintu ditutup padahal isinya emas korupsi

Untuk Wakil Walikota Erwin : SP3 ini” Surat pembebasan sementara” .Tugas Anda sekarang: kerja …kerja ..kerja..
Buktikan ke rakyat Bandung bahwa trust kepercayaan itu tidak salah tempat.

*Merdeka untuk Logika Hukum ! AMerdeka untuk Kepastian!*

*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
R.Wempy Syamkarya,SH,MH
Dewan penasehat AnalisaSibernews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x