

Nomor: 17/06/2026

Tangerang, 4 Juni 2026
Pengelolaan sampah merupakan salah satu pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 4, pengelolaan sampah bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai guna.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4, menegaskan bahwa pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Apabila terjadi antrean panjang kendaraan pengangkut sampah di TPA Jatiwaringin hingga berjam-jam yang mengakibatkan keterlambatan pelayanan, penumpukan sampah di berbagai wilayah, serta kerugian operasional bagi para pengemudi, maka kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan semangat kedua undang-undang tersebut.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memiliki tanggung jawab administratif dan manajerial terhadap kelancaran pelayanan publik di sektor persampahan.
Sejumlah pengemudi kendaraan pengangkut sampah mengeluhkan antrean panjang saat melakukan pembuangan sampah di TPA Jatiwaringin.
Dalam teori manajemen operasional, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bottleneck atau hambatan sistemik yang terjadi akibat:
Akibatnya, kendaraan harus mengantre berjam-jam, konsumsi bahan bakar meningkat, produktivitas menurun, dan sampah yang diangkut berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi dan berlangsung terus-menerus, maka dapat menjadi indikator dugaan maladministrasi yang berpotensi dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Sejumlah pihak menilai pengelolaan TPA Jatiwaringin masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
Sistem pengelolaan modern seharusnya didukung oleh:
Apabila standar operasional tersebut belum diterapkan secara maksimal, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan operasional TPA.
Menurut keterangan sejumlah pengemudi, termasuk yang disampaikan oleh Nurdin, S.H., terdapat harapan agar peningkatan penerimaan retribusi daerah diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam prinsip pelayanan publik, masyarakat yang membayar pajak dan retribusi berhak memperoleh layanan yang layak, efektif, dan profesional.
Apabila pelayanan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka pemerintah daerah patut melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Para pengemudi menyatakan tetap siap menjalankan tugas pengangkutan sampah demi menjaga kebersihan wilayah Kabupaten Tangerang.
Persoalan utama yang disorot bukan pada kinerja pengemudi, melainkan pada sistem pengelolaan yang dianggap belum mampu mengakomodasi kebutuhan operasional secara optimal.
Karena itu, penyelesaian masalah harus diarahkan pada perbaikan tata kelola, bukan membebankan tanggung jawab kepada para pengemudi.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari, diharapkan dilakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Membuka data publik mengenai:
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah yang dapat dipertimbangkan:
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pemerintah daerah perlu melakukan:
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengedepankan prinsip manfaat, efisiensi, dan akuntabilitas.
Para pengemudi angkutan sampah merupakan garda terdepan dalam menjaga kebersihan Kabupaten Tangerang. Mereka bukan sekadar operator lapangan, melainkan bagian penting dari sistem pelayanan publik yang harus mendapatkan dukungan fasilitas dan manajemen yang memadai.
Peningkatan retribusi seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, berbagai keluhan yang muncul perlu dijadikan bahan evaluasi serius oleh pemerintah daerah.
Kabupaten Tangerang yang bersih tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau spanduk semata, melainkan melalui sistem pengelolaan persampahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kami berharap dalam waktu 7 hari ke depan terdapat langkah nyata dan terukur untuk mengatasi persoalan antrean serta meningkatkan kualitas pengelolaan TPA Jatiwaringin.
“Tangerang Bersih bukan sekadar slogan, melainkan pelayanan nyata bagi masyarakat dan para pekerja persampahan.”
Disusun oleh:
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politi
Sekaligus Dewan Penasehat Media AnalisasiberNews.com
Rilis ini merupakan kajian dan pendapat yang disampaikan narasumber berdasarkan informasi, pengamatan, serta analisis yang dimiliki. Penyebutan kata “diduga”, “patut diduga”, dan “dinilai” digunakan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar