
ANALISASIBERNEWS.COM
MEDAN – Seorang warga berusia lanjut, Lince Manalu (65), secara resmi melaporkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan berat terhadap anaknya, Samuel Hutasoit (38), yang terjadi saat proses pengamanan pada Minggu (28/6/2026) dini hari.
Laporan resmi telah tercatat dengan dua nomor berbeda di SPKT Polda Sumut:
LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut: Terkait dugaan penganiayaan oleh anggota Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang.
STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut: Terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan secara pribadi oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon.
Kekerasan Fisik Diduga Terjadi di Dalam Truk Satpol-PP
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar Tarigan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Patumbak, Telun Kenas, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Samuel Hutasoit bersama tiga orang lainnya awalnya diamankan oleh tim gabungan BNNK Deli Serdang dan Satpol-PP dengan tuduhan memprovokasi masyarakat serta merusak kendaraan petugas.
Namun, kekerasan fisik diduga terjadi selama perjalanan pengawalan menuju Polrestabes Medan di dalam truk Satpol-PP. “Sepanjang perjalanan, klien kami dipukuli, disepak, diinjak, bahkan ada yang dipukul menggunakan kayu. Akibatnya, mata sebelah kiri Samuel saat ini penglihatannya sudah samar-samar,” ungkap Umar Tarigan di Polda Sumut, Jumat (3/7/2026).
Keluarga Menjerat Pasal Pengeroyokan KUHP Baru
Akibat peristiwa tersebut, Samuel Hutasoit menderita luka memar di sekujur tubuh, kedua bola mata memerah, mimisan, bengkak di seluruh badan, serta luka lecet. Pihak keluarga menduga tindakan aparat merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor mendesak Polda Sumut untuk segera memproses perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih. Mengingat terlapor melibatkan pejabat tinggi kepolisian (Kepala BNNK) dan anggota Satpol-PP, penegakan hukum yang adil menjadi sorotan utama guna menjamin kepastian hukum bagi korban maupun integritas institusi penegak hukum itu sendiri.
Penulis: S Tarigan
Kaperwil Sumut
Analisasibernews.com



