
ANALISASIBERNEWS.COM
DELI SERDANG – Keberadaan sebuah peternakan ayam petelur yang beroperasi di Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan STM Hilir, Irpan Pasaribu, mempertanyakan legalitas operasional peternakan tersebut yang disebut berada di sekitar bantaran Sungai Belumai.
Menurut Irpan Pasaribu, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan apakah usaha peternakan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa lokasi peternakan yang berada tidak jauh dari permukiman warga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila pengelolaan limbah dan sanitasi tidak dilakukan sesuai standar.
“Dampaknya sangat merugikan. Kami khawatir limbahnya akan mencemari Sungai Belumai,” ujar Irpan kepada wartawan.
Selain itu, warga disebut mengeluhkan banyaknya lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut sehingga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Irpan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Deli Serdang guna meminta kejelasan mengenai status perizinan usaha, dokumen persetujuan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila nantinya dari hasil pemeriksaan pemerintah terbukti peternakan tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan atau ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup maupun pengelolaan limbah, maka pihaknya akan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kalau nantinya terbukti tidak memenuhi aturan yang berlaku, kami akan mendesak pemerintah agar menutup operasional peternakan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Irpan juga meminta Pemerintah Kecamatan STM Hilir bersama instansi terkait, termasuk Dinas yang membidangi peternakan dan lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, segera melakukan verifikasi lapangan agar diperoleh kepastian mengenai legalitas usaha dan dampaknya terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Dugaan Ketentuan yang Perlu Diverifikasi Pemerintah
Apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran, maka ketentuan yang dapat menjadi dasar evaluasi antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, khususnya mengenai kewajiban memiliki persetujuan lingkungan dan larangan melakukan pencemaran lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku sesuai bidang usaha peternakan.
- Peraturan daerah maupun ketentuan tata ruang Kabupaten Deli Serdang yang mengatur lokasi usaha peternakan.
Penulis: S. Tarigan
Kaperwil Sumatera Utara
ANALISASIBERNEWS.COM
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diperoleh di lapangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola peternakan maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.






