
SURAT TERBUKA:
ANALISASIBERNEWS.COM
UNTUK:
Yth. Bupati Bandung Dr.H.M. Dadang Supriatna,
Yth. Kepala Bulog Sub Divre Bandung
Yth.Kepala Dinsos Kab Bandung
Yth.Pimpinan Komisi D DPRD kab Bandung
TEMA : KELALAIAN PENGELOLAAN BANSOS MINYAK GORENG DI 7 DESA SOLOKAN JERUK .
NYAWA RAKYAT BUKAN COBA – COBA
Dengan hormat,
Temuan http:// AnalisaberNews.com di 7 desa Solokanjeruk:
Padamukti , Solokanjeruk, Langensari,Cibodas,Rancakasumba, Bojongemas, Panyadap, membuka borok baru.
Bantuan pangan minyak kita” diduga ” beku / gumpal tapi penyaluran tetap jalan .
Sikap ” lapor atasan dulu” dari pendamping Bulog = bukti kelalaian sistemik.
EVIDENCE+
ARGUMENTASI:
1. KELALAIAN= POTENSI PIDANA
*Argumen*: Minyak gumpal / beku = indikasi oksidasi , kontaminasi,atau kadaluarsa.SNI 3741: 2013 Syarat mitibminyak goreng curah / kemasan, Kalau dipaksa konsumsi= risiko keracunan , gangguan pencernaan.
*Hukum*: UU 18/2012 tentang Pagan Pasal 67 ayat 3 : ” Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar”
Pelanggaran = pidana 5 tahun + denda Rp 10 M, Pasal 143 .
*Tanya Pemda*: BA serah terima barang dari Bulog ke Desa Kapan? Ada cek fisik+ lab nggak sebelum dibagi?
Kalau Nggak ada= Pemda lalai sebagai penanggung jawab distribusi akhir.
2.”PENYALUR
TETAP JALAN “=
PELANGGARAN SOP
*Argumentasi*: SOP Bansos + SOP Bulog jelas : ada cacat mutu= STOP distribusi ,tarik barang, ganti rugi .fakta lapangan : pendamping bilang mau lapor ,tapi warga tetap dapat. Ini namanya ” nekat”.
*Hukum*: Permensos 5/3021 ttg Penyaluran Bansos Pasal 11: Penyalur wajib jamin mutu + kelayakan.Ingkar = sanksi administratif+ pidana jika ada korban.
*Tanya Bulog*: Atas perintah siapa penyaluran dilanjut? Ada surat perintah tertulis nggak? Jangan – jangan target ” habis” lebih penting dari keselamatan warga .
3.TANGGUNG JAWAB PEMDA KAB BANDUNG
NGGAK BISA LEMPAR
*Argumen*: Walaupun barang dari Bulog , Pemda Kab Bandung via Dinsos + Kecamatan+ Desa adalah ” ujung tombak” Tugas Pemda : verifikasi, pengawasan, dan aduan warga 7 desa sekaligus= bukan insiden, ini sistem jebol.
*Hukum*: UU 23/2014 tentang Pemda Pasal 12: urusan sosial + Kesehatan urusan wajib Pemda .Gagal jamin bansos layak= gagal penuhi SPM.
*Tanya Bupati*: pak Bupati ,7 desa itu warga Bapak juga.Tim Satgas Pangan kab Bandung kemana saat minyak beku dibagi?
Dinas Kesehatan udah cek dampak ke warga belum?
3 TUNTUTAN KONGKRET 7X24 JAM :
1.STOP & TARIK:
Hentikan distribusi Minyak kita batch bermasalah di 7 desa Tarik semua stok belum ke bagi.Ganyi 100% dengan barang baru bersertifikat BPOM .
2.* BUKA DATA:
Buka ke publik: BA serah terima jumlah penerima per desa, nama supplier/ batch produksi.
Tranparansi lawan ruang gelap”‘.
3.PERTANGGUNG JAWABAN: Bupati + Bulog + Dinsos wajib jumpa pers .Kalau ada warga sakit karena minyak ini Pemda wajib tanggung biaya + santutan .Itu amat konstitusi Pasal #8H UUD 1945: hak hidup sehat.
KALIMAT PENUTUP:
“Bansos itu hak rakyat ,bukan sedekah pejabat.Lalai ngelola bansos = zholim kevrakyat miskin.warga Solokan jeruk bayar pajak, buka bayar rumah sakit karena minyak rusak .”
Kabupaten Bandung,23 April 2026
Aktivis Pengamat Kebijakan Publik dan kontrol Sosial
Tim investigasi
Aziz
Asep sepuluh
Deden
*Tagar*:
#MinyakbekuSolokanjeruk
#BansosLayakBukanRacun
#BupafiBandungBertangungJawab
#Bulog janganDiam
#KomisiD TurunTangan





